Sidang PK Emirsyah Satar Ditunda Hingga Pekan Depan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, kembali membuka babak baru dalam proses hukum kasus korupsi pengadaan pesawat dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sidang perdana PK yang dihelat di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (8/1/2026) terpaksa ditunda karena pihak termohon, yaitu Kejaksaan, tidak hadir. Ketua majelis hakim Fery Marcus Justinus menjelaskan bahwa ketidakhadiran termohon menjadi alasan utama penundaan sidang, yang kemudian dijadwalkan ulang pada Kamis (15/1) pekan depan.

Dalam sidang tersebut, Emirsyah Satar hadir langsung didampingi kuasa hukumnya. Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyebut bahwa sidang hari ini difokuskan pada pemeriksaan kelengkapan kuasa advokat. Namun, ketidakhadiran pihak Kejaksaan sebagai termohon membuat agenda sidang harus ditunda. Majelis hakim juga memastikan akan melakukan pemanggilan ulang terhadap pihak yang tidak hadir.

Upaya PK yang diajukan Emirsyah Satar tercatat pada 22 Desember 2025, terhadap putusan nomor: 78/Pid.Sus-TPK/2023/P.Jkt.Pst. Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan Emirsyah. Meski demikian, MA memberikan keringanan dengan mengurangi jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Emirsyah. Dalam putusan kasasi nomor 2507 K/PID.SUS/2025, majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memutuskan bahwa Emirsyah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b. MA menetapkan uang pengganti sebesar Rp 817.722.935.892 (Rp 817 miliar) dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun jika tidak mampu membayar.

Kasus korupsi pengadaan pesawat ini telah berlangsung panjang dan menjadi sorotan publik. Emirsyah Satar sebelumnya telah dihukum atas perannya dalam tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Meski upaya hukum terus dilakukan, kasus ini tetap menjadi perhatian masyarakat luas mengingat besarnya nilai kerugian yang ditimbulkan.

Data Riset Terbaru:
Berdasarkan data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Desember 2025, sektor transportasi menjadi salah satu sektor dengan potensi korupsi tinggi, terutama dalam proyek-proyek pengadaan alat transportasi. Nilai kerugian negara dalam kasus korupsi di sektor ini mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya. Studi dari Transparency International Indonesia (TII) juga menunjukkan bahwa transparansi dalam pengadaan barang dan jasa di BUMN masih perlu ditingkatkan untuk mencegah praktik korupsi.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Kasus Emirsyah Satar menggambarkan kompleksitas penegakan hukum dalam kasus korupsi besar. Meskipun hukum telah memberikan vonis, proses hukum masih bisa berlanjut melalui upaya PK. Hal ini menunjukkan pentingnya sistem peradilan yang adil dan transparan, serta perlunya pengawasan yang ketat terhadap proses hukum untuk mencegah penyalahgunaan prosedur.

Studi Kasus:
Kasus Emirsyah Satar menjadi studi kasus penting dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor BUMN. Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi. Perlunya reformasi sistem pengadaan di BUMN menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

Infografis:

  • Nilai Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat: Rp 817,7 miliar
  • Hukuman Penjara: 5 tahun (jika tidak mampu membayar uang pengganti)
  • Tahapan Hukum: PN Jakarta Pusat → MA (Kasasi) → PK (Peninjauan Kembali)
  • Status Terkini: Sidang PK ditunda, dijadwalkan ulang 15 Januari 2026

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan komitmen kuat dari semua pihak, termasuk penegak hukum, regulator, dan masyarakat. Dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi, diharapkan kasus-kasus serupa dapat dicegah, dan kepercayaan publik terhadap institusi dapat dipulihkan. Mari bersama-sama mendukung upaya pemberantasan korupsi demi masa depan yang lebih baik.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan