Purbaya Bongkar 10 Perusahaan Sawit Tipu-tipu Harga Impor hingga 50%

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkap temuan serius terkait praktik curang dalam perdagangan sawit. Ia menyatakan bahwa sepuluh perusahaan besar di sektor kelapa sawit terbukti melakukan under invoicing, yaitu memanipulasi nilai barang impor hingga separuhnya lebih rendah dari harga transaksi aktual dalam dokumen pabean.

Praktik tersebut bertujuan untuk menghindari kewajiban pembayaran bea masuk, bea keluar, pajak impor, dan pungutan ekspor (PE) yang seharusnya dibayarkan kepada negara. Purbaya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan menindak tegas perusahaan yang masih nekat melakukan kecurangan serupa di masa depan.

“Saya baru menerima data dari 10 perusahaan besar, dan sekitar 50% dari nilai ekspornya mereka rekayasa. Ini akan kita kejar terus, dan mereka tidak bisa main-main lagi,” tegasnya dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Purbaya menegaskan bahwa setiap kapal dan transaksi akan dikawal secara ketat. Ia memastikan bahwa pemerintah akan memberikan sinyal keras kepada pelaku usaha bahwa praktik under invoicing tidak akan ditoleransi lagi. Ancaman penindakan tegas, termasuk pembekuan operasional perusahaan, akan diterapkan bagi yang masih melanggar.

Untuk memperkuat upaya pencegahan dan deteksi, Kementerian Keuangan akan memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) dan sistem canggih lainnya. Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan seluruh potensi penerimaan negara dapat terealisasi secara optimal tanpa ada kebocoran.

Upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat integritas sistem perpajakan dan pabean, sekaligus meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha di sektor ekspor-impor.

Data Riset Terbaru:
Studi dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) 2025 mencatat kerugian negara akibat praktik under invoicing di sektor kelapa sawit mencapai Rp12 triliun per tahun. Sementara data Ditjen Bea dan Cukai menunjukkan tren peningkatan penindakan terhadap pelanggaran pabean, naik 37% dari tahun 2023 ke 2024.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Praktik under invoicing sebenarnya adalah bentuk permainan angka yang merugikan negara secara sistematis. Dengan menekan nilai transaksi di dokumen resmi, perusahaan bisa menghemat biaya impor, namun pada saat yang sama mereka menjual produk dengan harga pasar yang sesungguhnya. Ini menciptakan celah keuntungan ilegal yang merusak persaingan usaha yang sehat dan menggerus basis penerimaan fiskal.

Studi Kasus:
Pada 2024, Ditjen Bea dan Cukai berhasil membongkar jaringan under invoicing di Pelabuhan Tanjung Priok yang melibatkan tiga perusahaan besar. Modusnya adalah menggunakan invoice fiktif dengan nilai 40% lebih rendah dari transaksi nyata. Hasil audit menunjukkan potensi kerugian negara mencapai Rp1,8 triliun hanya dari satu pelabuhan dalam kurun waktu 18 bulan.

Dengan penguatan sistem berbasis AI dan sanksi tegas, diharapkan praktik curang ini bisa ditekan secara signifikan. Ini bukan hanya soal keadilan fiskal, tetapi juga upaya menciptakan iklim usaha yang transparan dan berkelanjutan bagi seluruh pelaku industri. Dukungan teknologi dan ketegasan hukum menjadi kunci utama dalam membangun ekosistem perdagangan yang sehat dan adil.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan