Pria di Kalbar Cabuli Putrinya Sendiri, Mengaku Tak Puas dengan Istri

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Seorang pria berinisial ML di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, harus berurusan dengan hukum setelah melakukan tindakan keji terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 11 tahun dan duduk di bangku SD. Aksi bejat ini terungkap setelah pelaku tertangkap basah oleh warga di sebuah kebun pada Selasa (6/1/2025) siang. Awalnya, warga mengira korban diperkosa oleh orang asing, namun kenyataannya pelaku adalah ayah kandung korban.

Eka Nurhayati Ishak, Ketua Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kalimantan Barat, mengungkapkan motif di balik perbuatan pelaku. Menurutnya, ML mengaku tidak puas dengan istrinya, sehingga melakukan perbuatan biadab tersebut berulang kali terhadap anaknya sendiri. Tindakan ini jelas melanggar norma kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa pelaku kini sedang diperiksa secara intensif oleh pihak kepolisian untuk mengungkap lebih dalam kronologi dan motif di balik kejadian ini. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari kekerasan seksual, terutama dari orang-orang terdekat yang seharusnya menjadi pelindung.

Data Riset Terbaru:
Studi dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) tahun 2025 menunjukkan peningkatan signifikan kasus kekerasan seksual terhadap anak oleh pelaku yang merupakan keluarga inti, mencapai 35% dari total kasus nasional. Riset ini menyoroti perlunya pendekatan psikologis dan sosial yang lebih intensif dalam penanganan pelaku kekerasan seksual dalam lingkup keluarga.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Fenomena kekerasan seksual dalam keluarga seringkali tersembunyi karena faktor malu dan takut merusak citra keluarga. Padahal, dampak psikologis jangka panjang terhadap korban bisa sangat parah, termasuk gangguan kecemasan, depresi, hingga kesulitan membentuk hubungan interpersonal di masa dewasa.

Studi Kasus:
Kasus serupa pernah terjadi di Jawa Timur tahun 2024, di mana seorang ayah juga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya selama 3 tahun. Pelaku baru tertangkap setelah korban memberanikan diri melapor ke guru di sekolahnya.

Infografis:

  • 1 dari 4 kasus kekerasan seksual anak melibatkan pelaku keluarga inti
  • 60% korban kekerasan seksual dalam keluarga baru melapor setelah usia 18 tahun
  • Hanya 30% kasus yang benar-benar diproses hukum karena faktor tekanan sosial

Kejadian ini menjadi tamparan keras bagi masyarakat untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga. Lindungi generasi muda dari kejahatan seksual dengan edukasi sejak dini, pengawasan yang bijak, dan keberanian untuk melapor. Setiap anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman dan penuh kasih sayang. Mari bersama ciptakan generasi yang bebas dari kekerasan dan penuh harapan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan