Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi terkait kemungkinan penyitaan akun media sosial milik dr Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen. dr Richard Lee sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari dr Samira Farahnaz atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif).
Klarifikasi ini disampaikan oleh Kombes Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, saat melakukan doorstop bersama awak media di Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026) dini hari. Kedatangan Doktif saat itu untuk mengawal proses hukum yang sedang menjerat dr Richard Lee.
Dalam sesi tersebut, Doktif menanyakan apakah pihak kepolisian akan menyita akun media sosial dr Richard Lee yang digunakan untuk mempromosikan produk kosmetik yang diduga melanggar UU Perlindungan Konsumen.
Reonald menjawab bahwa segala barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana akan disita, termasuk media sosial jika memang digunakan dalam tindak pidana tersebut. “Segala sesuatu yang berhubungan tindak pidana ya, segala sesuatu yang berhubungan dengan perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku, nanti pasti akan dilakukan penyitaan apabila itu berkaitan dengan pidana yang disangkakan. Ya, Bu ya?” ujar Reonald.
Reonald menekankan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dia mengundang masyarakat, termasuk pihak pelapor, untuk mengikuti perkembangan penyidikan.
“Jadi kami pastikan penyidikan dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya profesional, transparan, dan akuntabel. Nanti bisa dicek perkembangannya, apalagi dari korban silakan mengikuti perkembangannya, dan kami pastikan dari tim penyidik adalah independen dan pasti akan transparan untuk melakukan penyidikan,” ujarnya.
Dia juga menegaskan instruksi langsung dari Kapolda Metro Jaya agar penyidikan dilakukan secara transparan, profesional, dan proporsional.
Doktif sendiri hadir di Polda Metro Jaya malam itu untuk mengawal proses pemeriksaan awal dr Richard Lee yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Doktif hari ini ke sini untuk mengawal ya, dari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh PMJ terhadap tersangka Richard Lee yang diputuskan di tanggal 15 Desember 2025,” kata Doktif.
dr Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan ini telah dikonfirmasi oleh Kombes Reonald Simanjuntak. Laporan terhadap dr Richard Lee dilayangkan oleh dr Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
“Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada Saudara RL,” kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1).
dr Richard Lee sebelumnya telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada 23 Desember 2025. Namun, dia mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan dan dijadwalkan ulang pada 7 Januari 2026. “Menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada 7 Januari 2026. Jadi panggilan kedua akan disampaikan pada 7,” tuturnya.
Dalam kasus ini, penyidik akan mengusut segala bukti yang terkait dengan tindak pidana, termasuk kemungkinan penyitaan akun media sosial yang digunakan untuk promosi produk yang diduga melanggar hukum.
Perkembangan kasus ini terus dipantau oleh publik, terutama karena menyangkut figur publik yang aktif di media sosial. Masyarakat diimbau untuk mengikuti informasi resmi dari kepolisian dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang belum terverifikasi.
Jika Anda ingin tetap update dengan perkembangan kasus hukum dan isu-isu terkini lainnya, pastikan untuk mengikuti sumber informasi yang kredibel dan terpercaya. Informasi yang akurat akan membantu Anda memahami situasi secara utuh dan mengambil sikap yang bijak dalam menyikapi berbagai peristiwa yang terjadi di sekitar kita.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.