Menolak Eksepsi Delpedro Dkk, Hakim Lanjutkan Sidang Kasus Hasutan Kericuhan Agustus

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, bersama tiga terdakwa lain dalam perkara penghasutan yang terkait dengan kerusuhan aksi demonstrasi Agustus 2025. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri pada sidang putusan sela, Kamis (8/1/2026), yang secara resmi mengakhiri tahap pledoi dan membuka jalan menuju babak persidangan berikutnya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa seluruh keberatan dari para terdakwa—Delpedro Marhaen Risman Syah, Muzaffar Salim (staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (admin akun @gejayanmemanggil), dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau)—tidak dapat diterima. Hakim menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil, termasuk penjelasan yang cukup mengenai perbuatan yang didakwakan. “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa I Del Pedro Marhaen Risman Syah, terdakwa II Muzaffar Salim, terdakwa III Syahdan Husein, dan terdakwa IV Khariq Anhar tersebut di atas,” ujar hakim dalam sidang.

Jaksa sebelumnya mendakwa keempat terdakwa atas dugaan tindak pidana penghasutan melalui media sosial. Mereka dituduh menyebarkan konten berupa gambar dan narasi yang bersifat provokatif, bertujuan menghasut massa untuk melakukan tindakan anarkis selama demonstrasi akhir Agustus 2025. Menurut jaksa, terdakwa secara aktif menggunakan platform media sosial, khususnya Instagram, untuk menyebarkan 80 unggahan konten yang dinilai mengandung unsur hasutan dan kebencian terhadap pemerintah. Penggunaan tagar konsisten seperti #indonesiagelap, #gejayanmemanggil, dan #bubarkandpr menjadi ciri khas kampanye terpadu yang mudah dilacak oleh algoritma.

Dalam surat dakwaan, jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 atau Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang disertai Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga didakwa dengan Pasal 160 KUHP atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan tambahan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagai pasal pidana turut serta.

Dakwaan menyebutkan bahwa para terdakwa tidak hanya membuat konten, tetapi juga aktif dalam menjalin komunikasi intensif melalui grup media sosial dengan pihak-pihak yang memiliki pandangan sejalan. Kegiatan ini disebut sebagai bagian dari upaya sistematis untuk mempengaruhi opini publik dan menggerakkan massa menuju tindakan kerusuhan. Keputusan penolakan eksepsi ini memperkuat posisi jaksa untuk segera menghadirkan saksi dan barang bukti dalam persidangan lanjutan.

Dengan ditolaknya eksepsi, proses hukum kini beralih ke tahap pembuktian. Jaksa penuntut umum akan mulai menghadirkan saksi-saksi ahli dan fakta, termasuk bukti digital berupa unggahan media sosial, chat grup, dan dokumen pendukung lainnya. Pihak terdakwa juga akan diberi kesempatan untuk mengajukan saksi dan ahli pembelaan. Sidang berikutnya akan menjadi penentu sejauh mana bukti-bukti yang diajukan mampu memperkuat atau melemahkan dakwaan jaksa.

Studi kasus ini menyoroti kompleksitas penanganan kejahatan siber yang melibatkan isu politik dan keamanan publik. Di tengah maraknya aktivitas media sosial, batas antara kebebasan berekspresi dan tindakan pidana hasutan sering kali menjadi kabur. Pengadilan dihadapkan pada tantangan besar untuk menilai konteks, intensi, dan dampak dari unggahan digital yang tersebar luas dalam hitungan detik. Keputusan akhir dalam perkara ini tidak hanya akan menentukan nasib keempat terdakwa, tetapi juga menjadi preseden penting dalam penafsiran dan penerapan UU ITE serta norma hukum pidana terkait hasutan di era digital.

Kasus ini juga mengingatkan pentingnya literasi digital dan etika bermedia sosial. Dalam ruang publik maya, setiap unggahan memiliki potensi dampak yang luas, terutama ketika melibatkan isu sensitif seperti politik dan keamanan. Tanggung jawab moral dan hukum harus sejalan dengan kebebasan berpendapat. Masyarakat perlu memahami bahwa kebebasan berekspresi bukan berarti kebebasan tanpa batas. Setiap kata dan gambar yang disebarkan secara daring memiliki konsekuensi nyata, baik secara sosial maupun hukum. Mari bijak dalam bermedia sosial, karena kebebasan sejati lahir dari kesadaran akan batas dan tanggung jawab.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan