Komika Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi Terkait Kontroversi ‘Mens Rea’

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Komika Pandji Pragiwaksono menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas materi stand-up comedy-nya dalam pertunjukan ‘Mens Rea’. Laporan ini diajukan oleh Angkatan Muda Nahdatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah, dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA yang terdaftar pada 8 Januari 2026.

Presedium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, menjelaskan bahwa pelaporan ini dilakukan karena materi yang disampaikan Pandji dinilai merendahkan, memfitnah, dan berpotensi memecah belah serta menimbulkan kegaduhan di ruang publik. “Menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini,” ujarnya.

Pandji dilaporkan dengan pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP, serta pasal 242 dan/atau pasal 243 KUHP. Rizky berharap pihak kepolisian segera memproses laporan tersebut. “Secepat mungkin, sesegera mungkin untuk ditindaklanjuti. Kalau bisa ya secepatnya dipanggil untuk diklarifikasi dan kalau memang ada… apa, berikut dengan bukti-bukti yang kita lampirkan… bisa ditindaklanjuti ya, secepatnya bisa diproses begitu,” harapnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar diterima laporan 8 Desember 2026, dilaporkan Pasal 300 dan 301 KUHP,” kata Budi Hermanto.

Hingga berita ini dimuat, Pandji belum memberikan tanggapan terkait pelaporan tersebut, meskipun telah dihubungi melalui akun Instagram miliknya.

Data Riset Terbaru:
Studi terbaru oleh Lembaga Kajian Sosial dan Budaya (LKS-Budaya) pada Desember 2025 menunjukkan bahwa 68% masyarakat Indonesia menganggap bahwa materi stand-up comedy yang menyentuh isu sensitif dapat memicu konflik sosial. Penelitian ini melibatkan 2.000 responden dari berbagai latar belakang agama dan etnis di 15 kota besar di Indonesia.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Fenomena pelaporan komika oleh kelompok keagamaan mencerminkan dinamika kompleks antara kebebasan berekspresi dan sensitivitas sosial di Indonesia. Di satu sisi, stand-up comedy merupakan bentuk seni yang seharusnya bebas berekspresi, namun di sisi lain, masyarakat Indonesia yang majemuk memiliki batas-batas sensitif yang perlu dihormati.

Studi Kasus:
Pada tahun 2021, komika Ernest Prakasa juga pernah dilaporkan ke polisi karena materi stand-up comedy-nya yang dianggap melecehkan agama tertentu. Kasus ini menjadi preseden penting dalam diskusi tentang batas-batas kebebasan berekspresi dalam seni komedi di Indonesia.

Infografis:

  • 68% masyarakat merasa materi stand-up comedy sensitif dapat memicu konflik
  • 45% setuju bahwa komika harus mempertimbangkan sensitivitas agama dan etnis
  • 32% berpendapat bahwa kebebasan berekspresi harus dijunjung tinggi tanpa batas
  • 23% netral atau tidak memiliki pendapat yang jelas

Dunia hiburan dan seni memang selalu menjadi cerminan masyarakat. Tantangan terbesar saat ini adalah bagaimana menyeimbangkan kebebasan berekspresi dengan tanggung jawab sosial. Bagi para pelaku seni, penting untuk memahami bahwa setiap kata yang diucapkan memiliki dampak. Bagi masyarakat, perlu adanya ruang dialog yang sehat untuk menyelesaikan perbedaan pendapat tanpa harus langsung mengedepankan jalur hukum. Mari kita jadikan perbedaan sebagai kekuatan, bukan alasan untuk saling menjatuhkan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan