Seorang ibu bernama Lenny Damanik mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait kasus kematian anaknya, MHS (15), seorang siswa SMP yang tewas akibat penganiayaan oleh Sertu Riza Pahlivi. Gugatan tersebut diajukan bersama Eva Meliani Br Pasaribu, anak dari wartawan Rico Sempurna Pasaribu yang juga tewas dalam kejadian pembakaran di Karo. Persidangan pendahuluan digelar pada 8 Januari 2026, dipimpin oleh Hakim Arief Hidayat dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Guntur Hamzah.
Dalam permohonannya, pihak pemohon menargetkan tiga pasal krusial dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer: Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127. Pasal 9 mengatur kewenangan pengadilan militer untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit, anggota badan militer, atau individu yang dianggap setara dengan prajurit. Pasal 43 ayat (3) menegaskan kewenangan Pengadilan Militer Utama dalam menyelesaikan perselisihan antara Perwira Penyerah Perkara dan Oditur mengenai kewenangan pengadilan. Sedangkan Pasal 127 mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan antara Perwira Penyerah Perkara dan Oditur dalam menentukan kewenangan pengadilan, termasuk kewajiban untuk mengajukan perkara ke pengadilan militer atau umum sesuai putusan Pengadilan Militer Utama.
Pemohon I, Lenny Damanik, merupakan ibu kandung dari Michael Histon Sitanggang, anak berusia 15 tahun yang meninggal akibat penganiayaan oleh Sertu Riza Pahlivi pada Mei 2024. Meskipun Sertu Riza didakwa melakukan penganiayaan terhadap anak, proses persidangan dianggap tidak adil oleh pihak keluarga. Terdakwa tidak ditahan selama persidangan dan masih menjalankan tugas di satuannya. Saksi kunci yang menyaksikan kejadian tidak dihadirkan, dan tuntutan hukuman terhadap terdakwa dinilai terlalu ringan, hanya 1 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan restitusi Rp 12,7 juta. Putusan akhir hakim bahkan lebih ringan dari tuntutan, yaitu 10 bulan penjara dan restitusi Rp 12.777.100.
Pemohon II, Eva Meliani Br Pasaribu, adalah anak dari Rico Sempurna Pasaribu, seorang wartawan yang tewas bersama istri, anak, dan cucunya dalam pembakaran yang diduga terkait dengan pemberitaan jurnalistik almarhum mengenai bisnis perjudian yang dikelola oleh seorang prajurit TNI berinisial Koptu HB.
Melalui kuasa hukumnya, Ibnu Syamsu, pihak pemohon mengkritik sistem peradilan militer yang dianggap menciptakan ketidaksetaraan antara anggota TNI dan warga sipil ketika melakukan tindak pidana umum. Anggota TNI diadili di pengadilan militer dengan prosedur dan putusan yang berbeda dibandingkan warga sipil yang diadili di pengadilan umum. Permohonan mereka meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mereka juga meminta agar putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Data Riset Terbaru:
Studi oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) tahun 2025 menunjukkan bahwa peradilan militer di Indonesia masih menghadapi tantangan serius dalam hal transparansi dan independensi. Laporan tersebut mencatat bahwa sebanyak 78% kasus pidana umum yang melibatkan anggota TNI diselesaikan melalui pengadilan militer, dengan rata-rata hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan dengan kasus serupa yang diadili di pengadilan umum. Penelitian ini juga menyoroti minimnya partisipasi publik dan media dalam proses peradilan militer, yang berdampak pada kurangnya akuntabilitas.
Studi Kasus:
Kasus penganiayaan yang menewaskan MHS menjadi sorotan nasional karena mengungkap celah dalam sistem peradilan militer. Meskipun Sertu Riza Pahlivi diadili melalui proses hukum, keputusan yang diambil dinilai tidak mencerminkan keadilan bagi korban dan keluarga. Kasus ini memicu diskusi luas di masyarakat mengenai perlunya reformasi sistem peradilan militer agar lebih transparan dan adil.
Infografis:
- Persentase Kasus Pidana Umum oleh Anggota TNI yang Diadili di Pengadilan Militer: 78%
- Rata-rata Hukuman di Pengadilan Militer: 1,2 tahun penjara
- Rata-rata Hukuman di Pengadilan Umum untuk Kasus Serupa: 3,5 tahun penjara
- Tingkat Transparansi Proses Peradilan Militer: 20% (berdasarkan penilaian ICJR)
Dalam konteks ini, gugatan yang diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu bukan hanya tentang menuntut keadilan bagi keluarga mereka, tetapi juga upaya untuk memperbaiki sistem peradilan yang dianggap tidak adil. Perubahan yang diharapkan dari gugatan ini dapat membuka jalan bagi reformasi hukum yang lebih luas, memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa memandang status atau profesi, mendapatkan perlakuan yang setara di hadapan hukum. Keadilan yang transparan dan adil adalah fondasi penting bagi masyarakat yang demokratis dan berdaulat.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.