Hak Asuh Anak Arka Ditetapkan untuk RK atau Atalia: Siapa yang Berhak?

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pengadilan Agama (PA) Bandung telah mengesahkan perpisahan antara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan sang istri, Atalia Praratya. Dalam putusan tersebut, pengadilan juga menetapkan ketentuan terkait hak asuh terhadap anak mereka.

Hakim PA Bandung menyerahkan hak asuh Camillia Laetitia Azzahra atau Zahra kepada dirinya sendiri karena telah dianggap dewasa secara hukum. Dalam permohonannya, Atalia meminta agar Zahra diasuh olehnya. Namun, keputusan akhirnya berada di tangan Zahra sendiri.

Selain Zahra, Ridwan Kamil dan Atalia juga mengasuh seorang anak angkat bernama Arkana Aidan Misbach sejak tahun 2020. Meskipun begitu, putusan cerai tidak menyebutkan status Arkana karena ia bukan anak kandung. Kuasa hukum keduanya memberikan penjelasan mengenai nasib Arkana setelah perceraian.

Wenda Aluwi, pengacara Ridwan Kamil, menyatakan bahwa hak asuh Arkana diberikan kepada Ridwan Kamil berdasarkan kesepakatan yang dicapai dalam persidangan. “Hak asuh Arkana jatuh ke Pak RK sesuai kesepakatan yang tercapai,” ujarnya.

Sementara itu, Debi Agusfriansa, pengacara Atalia Praratya, menjelaskan bahwa putusan tersebut hanya mengatur hak asuh anak kandung, yaitu almarhum Emmeril Kahn (Eril) dan Camillia Azzahra (Zahra). “Dalam putusan, Zahra memilih tinggal bersama Ibu Atalia karena telah dianggap dewasa secara hukum,” kata Debi.

Mengenai status Arkana, Debi menegaskan bahwa Arkana adalah anak negara dan hanya diberikan izin asuh (foster care) kepada Ridwan Kamil dan Atalia, bukan hak adopsi secara hukum perdata. “Arkana tidak termasuk dalam putusan hak asuh karena statusnya sebagai anak negara. Pengasuhannya dilakukan secara bersama-sama oleh kedua orang tua, dengan pembagian waktu yang akan diatur secara teknis nantinya,” jelasnya.

Dalam proses pengasuhan Arkana, Ridwan Kamil dan Atalia sepakat untuk membagi waktu secara merata agar Arkana tetap mendapatkan kasih sayang dan perhatian dari kedua orang tuanya. Meskipun mereka telah bercerai, keduanya berkomitmen untuk tetap menjaga hubungan baik demi kepentingan terbaik Arkana.

Data Riset Terbaru:
Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) pada tahun 2025 menunjukkan bahwa anak-anak yang diasuh oleh orang tua tunggal setelah perceraian cenderung mengalami kesulitan dalam penyesuaian sosial. Namun, ketika orang tua mampu menjaga hubungan baik dan memberikan perhatian secara merata, dampak negatif terhadap perkembangan anak dapat diminimalisir.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Perceraian antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya mencerminkan pentingnya komunikasi dan kerja sama antara mantan pasangan dalam mengasuh anak, terutama anak angkat. Dalam kasus ini, meskipun mereka tidak lagi bersama sebagai pasangan, keduanya tetap menjaga komitmen untuk membesarkan Arkana dengan penuh kasih sayang. Hal ini menunjukkan bahwa ikatan keluarga tidak selalu ditentukan oleh hubungan darah, tetapi juga oleh komitmen dan tanggung jawab.

Studi Kasus:
Sebuah studi kasus dari Universitas Padjadjaran (UNPAD) tahun 2024 mengungkapkan bahwa anak-anak yang diasuh oleh orang tua angkat yang memiliki hubungan harmonis cenderung lebih percaya diri dan memiliki keterampilan sosial yang baik. Dalam konteks ini, pendekatan Ridwan Kamil dan Atalia dalam mengasuh Arkana secara bersama-sama dapat menjadi contoh positif bagi pasangan lain yang menghadapi situasi serupa.

Komitmen Ridwan Kamil dan Atalia untuk tetap bersama dalam mengasuh Arkana menunjukkan bahwa perceraian bukan akhir dari tanggung jawab sebagai orang tua. Dengan komunikasi yang baik dan kerja sama yang solid, mereka mampu menciptakan lingkungan yang stabil dan penuh kasih sayang bagi Arkana. Ini adalah bukti nyata bahwa cinta dan perhatian tidak mengenal batas status hubungan, dan yang terpenting adalah kebahagiaan serta kesejahteraan anak.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan