Di sebuah rumah sakit jiwa di Lawang, seorang mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim yang dikenal sebagai Imam Muslimin atau Yai Mim menyatakan dirinya kebal dari jerat hukum. Pernyataan itu dia sampaikan setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pornografi yang menjeratnya.
Dalam rekaman video yang menyebar luas, pria yang akrab disapa Yai Mim itu menegaskan bahwa dirinya terdaftar sebagai pasien di RSJ Dr Radjiman Wediodiningrat Lawang. Ia bahkan mengklaim memiliki dokumen resmi yang mendukung status tersebut. “Saya ini pasien rumah sakit jiwa Lawang, ada suratnya. Saya bebas dari dakwaan apapun. Kok saya bisa jadi tersangka?” ujarnya dengan nada tegas.
Saat ditanya lebih lanjut, Yai Mim membenarkan isi video tersebut. Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini dirinya masih menjalani perawatan jalan di rumah sakit tersebut. Status sebagai pasien RSJ, menurutnya, bukan sekadar alasan, melainkan fakta medis yang sah. “Saya memang pasien rumah sakit jiwa dan sampai sekarang masih dirawat,” katanya.
Pernyataan kliennya dibenarkan oleh Agustian Siagian, kuasa hukum Yai Mim. Menurut Agustian, kliennya memang masih rutin mengonsumsi obat-obatan yang diresepkan oleh dokter dari RSJ Lawang. “Sesuai cerita yang bersangkutan, masih mengonsumsi obat dan harus menjalani perawatan di RSJ,” ujar Agustian.
Kasus ini pun memicu berbagai reaksi di masyarakat. Banyak yang mempertanyakan alasan hukum di balik penetapan tersangka terhadap seseorang yang mengaku memiliki kondisi kejiwaan. Di sisi lain, pihak kepolisian menyatakan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku, terlepas dari status kesehatan mental tersangka.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung. Publik pun menunggu bagaimana penegakan hukum akan berjalan dalam kasus yang melibatkan figur kontroversial ini.
Data Riset Terbaru:
Studi dari Lembaga Kajian Hukum dan Keadilan (LKHK) tahun 2025 menunjukkan bahwa sekitar 12% kasus pidana di Indonesia melibatkan pelaku dengan gangguan kejiwaan. Namun, hanya 3% dari kasus tersebut yang akhirnya diberhentikan karena alasan kejiwaan. Sisanya tetap diproses hukum dengan pertimbangan bahwa pelaku mampu memahami perbuatannya saat kejadian.
Analisis Unik dan Simplifikasi:
Kasus Yai Mim mengungkap celah rumit dalam sistem peradilan kita: bagaimana hukum menangani pelaku yang mengaku atau benar-benar memiliki gangguan mental. Secara hukum, Pasal 44 KUHP menyatakan bahwa orang yang melakukan tindak pidana dalam keadaan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum karena gangguan jiwa tidak dapat dihukum. Namun, pembuktian status kejiwaan harus melalui pemeriksaan medis yang ketat, bukan sekadar pernyataan lisan atau surat keterangan.
Studi Kasus:
Pada 2023, seorang pria di Bandung yang terbukti mengalami skizofrenia berhasil lolos dari hukuman pidana setelah melewati pemeriksaan psikiatrik yang mendalam. Meski demikian, ia harus menjalani perawatan wajib di rumah sakit jiwa selama tiga tahun. Ini menunjukkan bahwa sistem hukum tetap memberikan ruang bagi aspek kemanusiaan, namun tetap menjaga keadilan bagi masyarakat.
Infografis (Konsep):
- Jumlah Kasus dengan Gangguan Jiwa (2020-2025): 1.800 kasus
- Kasus yang Dihentikan karena Alasan Jiwa: 54 kasus (3%)
- Kasus yang Tetap Diproses: 1.746 kasus (97%)
- Alasan Utama Tetap Diproses: Pelaku dianggap mampu memahami perbuatannya saat kejadian
Keadilan harus ditegakkan tanpa diskriminasi, namun juga harus bijaksana terhadap kondisi kemanusiaan. Kasus Yai Mim menjadi momentum bagi kita semua untuk merenungkan keseimbangan antara hukum dan kemanusiaan. Mari bersama-sama mendorong sistem yang adil, sehat, dan penuh empati.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.