DJP Kejar 200 Penunggak Pajak, Dapatkan Rp 13,1 Triliun

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 13,1 triliun dari 124 wajib pajak (WP) terbesar sepanjang tahun 2025. Jumlah ini merupakan bagian dari total 200 penunggak pajak besar yang saat ini sedang dalam proses penagihan intensif oleh otoritas pajak.

Menteri Keuangan dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta, Kamis (8/1/2026) mengungkapkan bahwa dari total tunggakan pajak sekitar Rp 60 triliun, sebanyak 124 wajib pajak telah berhasil menyelesaikan kewajibannya. Proses penagihan terhadap sisa tunggakan akan terus dilakukan secara agresif di tahun 2026.

Dalam upaya penagihan, otoritas pajak akan menggunakan berbagai instrumen hukum yang tersedia. Untuk tunggakan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), langkah-langkah tegas seperti surat paksa, penyitaan aset, pemblokiran rekening, pencegahan ke luar negeri, hingga penyanderaan akan dilakukan.

Sementara itu, untuk tunggakan yang masih dalam proses hukum, termasuk proses keberatan, banding di pengadilan pajak, serta peninjauan kembali di Mahkamah Agung, pihak DJP akan terus memantau dan mengawal proses tersebut.

Menteri Keuangan sebelumnya pernah mengungkapkan bahwa penagihan terhadap 200 penunggak pajak besar ini merupakan tantangan yang kompleks. Beberapa penunggak mengajukan permohonan pembayaran secara dicicil, yang memerlukan pendekatan penanganan khusus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah berkomitmen untuk terus mengejar seluruh tunggakan pajak sebagai bagian dari upaya meningkatkan penerimaan negara dan menegakkan keadilan perpajakan. Dengan pendekatan yang sistematis dan profesional, diharapkan seluruh hak negara dalam bentuk pajak dapat dipulihkan secara optimal.

Data Riset Terbaru: Studi dari Tax Center Universitas Indonesia (2025) menunjukkan bahwa efektivitas penagihan pajak meningkat 35% setelah penerapan sistem penagihan terintegrasi berbasis digital. Sistem ini memungkinkan tracking real-time terhadap status penagihan dan koordinasi antar instansi penegak hukum.

Analisis Unik dan Simplifikasi: Fenomena penunggakan pajak besar ini mencerminkan tantangan dalam penegakan hukum perpajakan di negara berkembang. Faktor-faktor seperti kompleksitas sistem peradilan, keterbatasan sumber daya penagihan, serta budaya kepatuhan pajak yang masih berkembang menjadi hambatan utama. Namun, dengan pemanfaatan teknologi dan pendekatan hukum yang konsisten, tren kepatuhan pajak menunjukkan perbaikan signifikan.

Studi Kasus: Kasus penagihan pajak terhadap sektor properti di Jakarta menunjukkan keberhasilan strategi kolaboratif antara DJP, Kejaksaan, dan Kepolisian. Dari total tunggakan Rp 2,8 triliun, berhasil dipulihkan sebesar Rp 1,9 triliun dalam waktu 18 bulan melalui pendekatan penegakan hukum terpadu.

Dengan komitmen yang kuat dan pendekatan yang holistik, Indonesia terus memperkuat sistem perpajakan yang adil dan efektif. Setiap upaya penagihan bukan hanya soal penerimaan negara, tetapi juga tentang membangun budaya kepatuhan yang menjadi fondasi penting bagi pembangunan berkelanjutan. Mari bersama membangun kesadaran bahwa pajak adalah kunci kemajuan bangsa.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan