Buruh Kembali Demo di Depan Istana, Desak Penolakan UMP 2026 DKI-Jabar

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Demonstrasi besar-besaran kembali digelar oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh di depan Istana Negara, Jakarta pada Kamis (8/1/2026). Aksi ini diikuti oleh ribuan buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat dan Jakarta yang menggunakan konvoi sepeda motor.

Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan bahwa demo dimulai pukul 10.30 WIB. Aksi ini menuntut revisi terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Jawa Barat.

Tuntutan utama mereka adalah merevisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) atau sebesar Rp 5,89 juta per bulan. Selain itu, mereka juga menuntut pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI 2026 sebesar 5 persen di atas 100 persen KHL.

KSPI juga menuntut revisi Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang penetapan nilai UMSK di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat agar dikembalikan sesuai surat rekomendasi Bupati/Wali Kota masing-masing daerah.

Sebelumnya, KSPI telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap penetapan UMP DKI Jakarta 2026 dan penetapan UMSK Jawa Barat. Mereka juga sedang mengkaji gugatan serupa di beberapa provinsi lain, termasuk Sumatera Utara.

Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap kebijakan upah minimum yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak para pekerja.

Data Riset Terbaru:
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2025, terdapat ketimpangan yang signifikan antara upah minimum yang ditetapkan dengan kebutuhan hidup layak di berbagai daerah di Indonesia. Di DKI Jakarta, kebutuhan hidup layak per bulan mencapai Rp 5,89 juta, sedangkan UMP yang ditetapkan hanya sebesar Rp 4,9 juta.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Kebijakan upah minimum di Indonesia seringkali menjadi polemik karena tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak para pekerja. Padahal, upah minimum seharusnya menjadi jaminan dasar bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun, kenyataannya masih banyak pekerja yang menerima upah di bawah standar kebutuhan hidup layak.

Studi Kasus:
Di Jawa Barat, terdapat 19 kabupaten/kota yang memiliki UMSK yang berbeda-beda. Namun, penetapan UMSK ini seringkali tidak sesuai dengan rekomendasi dari Bupati/Wali Kota masing-masing daerah. Hal ini menyebabkan ketidakpuasan di kalangan pekerja dan serikat pekerja.

Infografis:
Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan, terdapat 70 juta pekerja di Indonesia. Namun, hanya 30 persen dari mereka yang menerima upah sesuai dengan kebutuhan hidup layak. Sisanya, 70 persen pekerja, masih menerima upah di bawah standar.

Dengan adanya aksi demonstrasi ini, diharapkan pemerintah dapat mendengarkan aspirasi para pekerja dan merevisi kebijakan upah minimum agar lebih adil dan sesuai dengan kebutuhan hidup layak. Keadilan sosial harus ditegakkan bagi seluruh pekerja di Indonesia. Mari bersama-sama memperjuangkan hak-hak pekerja dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan