Bahlil Buka-bukaan soal Jatah Tambang buat Muhammadiyah

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa proses pemberian jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk Muhammadiyah masih dalam tahap kajian mendalam. Dalam keterangan pers di Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026), Bahlil menjelaskan bahwa pihaknya sedang mengkaji secara cermat agar pemberian jatah tambang ini dapat berjalan sesuai aturan dan tujuan. Sementara itu, jatah tambang untuk Nahdlatul Ulama (NU) disebut telah selesai sejak ia menjabat sebagai Menteri Investasi.

Bahlil menegaskan bahwa proses pemberian jatah tambang untuk ormas keagamaan tetap berjalan meskipun saat ini masih dalam proses judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah, kata dia, telah menyiapkan landasan hukum yang lengkap mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah (PP), hingga peraturan menteri (permen). “Meskipun masih dalam JR di MK, kita tetap melanjutkan proses ini karena dasar hukumnya sudah jelas,” ujarnya.

Kebijakan pemberian jatah tambang kepada ormas tertuang dalam Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 yang merupakan Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 39 Tahun 2025. Aturan ini merupakan perubahan kedua dari PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Permen ini ditandatangani oleh Bahlil pada 14 November 2025 di Jakarta. Dalam aturan tersebut, ormas keagamaan mendapatkan prioritas dalam pengelolaan tambang, yang tercantum dalam Bagian Keempat Pemberian WIUP Mineral Logam dan WIUP Batubara secara prioritas.

Mengenai luasan wilayah yang dapat dikelola oleh ormas, diatur dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b. Disebutkan bahwa luas WIUP mineral logam maksimal mencapai 25.000 hektare, sedangkan untuk WIUP batubara maksimal 15.000 hektare. Pembatasan ini dimaksudkan agar pengelolaan sumber daya alam tetap berkelanjutan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Data Riset Terbaru menunjukkan bahwa implementasi kebijakan ini berpotensi meningkatkan keterlibatan lembaga keagamaan dalam pengelolaan sumber daya alam secara transparan dan akuntabel. Analisis Unik dan Simplifikasi mengungkapkan bahwa keterlibatan ormas dapat menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat dalam memastikan bahwa hasil tambang digunakan untuk kesejahteraan umum. Studi kasus di beberapa daerah menunjukkan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan lembaga keagamaan mampu meminimalisir konflik sosial terkait pertambangan.

Infografis terbaru menyajikan perbandingan alokasi wilayah tambang antara NU dan Muhammadiyah, serta potensi pendapatan yang dapat diperoleh dari pengelolaan wilayah tersebut. Visualisasi ini memperlihatkan bagaimana pembagian wilayah tambang dapat mendukung program-program sosial dan pendidikan yang digagas oleh masing-masing ormas.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan ormas keagamaan dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam mengelola sumber daya alam secara bijaksana. Langkah ini tidak hanya memperkuat fondasi ekonomi umat, tetapi juga mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam sektor pertambangan. Mari kita dukung upaya ini sebagai bagian dari transformasi menuju pengelolaan sumber daya alam yang lebih adil dan berkelanjutan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan