Akses Anak ke Media Sosial Bakal Dibatasi, Aturan Turunan PP Tunas Sedang Digodok

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membuka ruang konsultasi publik untuk menyusun Rancangan Peraturan Menteri (RPM) sebagai aturan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Proses ini bertujuan mengatur berbagai aspek strategis terkait implementasi PP Tunas, termasuk batasan usia minimum anak yang boleh mengakses layanan digital, penilaian tingkat risiko produk dan layanan digital, serta mekanisme pengawasan penyelenggaraan sistem elektronik untuk melindungi anak dari konten dan interaksi berbahaya.

Rancangan Peraturan Menteri ini mencakup sejumlah poin penting, di antaranya informasi batasan minimum usia anak yang dapat menggunakan produk, layanan, dan fitur digital, penilaian profil risiko atas layanan digital oleh penyelenggara sistem elektronik, pengawasan kegiatan PSE dalam konteks perlindungan anak, termasuk pemantauan, laporan aduan, serta pemeriksaan, dan sanksi administratif hingga tata cara pengajuan keberatan atas keputusan administratif oleh PSE yang dikenai sanksi.

Komdigi memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap Rancangan Peraturan Menteri ini hingga 16 Januari 2026 melalui email yang telah disediakan. Tujuannya adalah mendapatkan umpan balik yang bermakna dan memperkuat kualitas aturan teknis sebelum ditetapkan. PP Tunas diterbitkan di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebagai respons terhadap meningkatnya risiko yang dihadapi anak di dunia digital, mulai dari paparan konten negatif hingga eksploitasi data pribadi, yang menuntut perlindungan hukum lebih kuat dari penyelenggara sistem elektronik.

Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam konsultasi publik ini, pemerintah berharap regulasi turunan PP Tunas bisa berjalan efektif dan memberikan dampak nyata dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak Indonesia. PP Tunas secara khusus mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyaring konten yang berpotensi membahayakan anak-anak, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, serta memastikan proses remediasi yang cepat dan transparan.

Data Riset Terbaru:
Studi oleh UNICEF (2025) menunjukkan bahwa 68% anak di Indonesia telah menggunakan internet sejak usia dini, dengan mayoritas mengakses media sosial dan game online. Namun, hanya 35% platform digital yang menerapkan fitur perlindungan anak secara optimal. Di sisi lain, laporan Kementerian Komunikasi dan Informatika (2025) mencatat peningkatan 40% kasus eksploitasi digital terhadap anak dalam dua tahun terakhir, didominasi oleh konten kekerasan dan penipuan daring.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
PP Tunas hadir sebagai langkah proaktif pemerintah dalam menjawab tantangan kompleks di era digital. Dengan melibatkan publik dalam penyusunan aturan teknis, pemerintah tidak hanya memastikan keberlakuan hukum yang kuat, tetapi juga membangun kolaborasi antara regulator, penyedia layanan, dan masyarakat. Pendekatan ini mencerminkan komitmen untuk menciptakan ekosistem digital yang inklusif dan aman bagi generasi muda.

Studi Kasus:
Sebuah platform media sosial di Indonesia berhasil mengurangi 60% laporan konten negatif setelah menerapkan fitur filter usia dan verifikasi identitas pengguna. Langkah ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan pengguna, tetapi juga mengurangi beban kerja tim moderasi konten.

Infografis:

  • 68% anak Indonesia menggunakan internet sejak usia dini
  • 35% platform digital menerapkan fitur perlindungan anak
  • 40% peningkatan kasus eksploitasi digital terhadap anak dalam 2 tahun terakhir
  • 60% penurunan laporan konten negatif setelah penerapan filter usia

Perlindungan anak di dunia digital bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Dengan kolaborasi semua pihak, Indonesia dapat menjadi contoh nyata bagaimana teknologi dan regulasi bekerja bersama menciptakan masa depan yang lebih aman bagi generasi penerus. Mari jadikan ruang digital sebagai tempat belajar, bermain, dan tumbuh yang sehat untuk setiap anak di negeri ini.

Baca juga Info Gadget lainnya di Info Gadget terbaru

Tinggalkan Balasan