Ahli Sebut Putusan MK Tak Melarang Polri Aktif Mengisi Jabatan di Luar Struktur

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polisi aktif boleh ditempatkan di luar struktur kepolisian, asalkan tidak terlibat dalam politik praktis. Hal ini disampaikan oleh pakar hukum tata negara, Muhammad Rullyandi, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan di Komisi III DPR.

Rullyandi menegaskan bahwa tidak ada amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penugasan anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian. Ia menilai putusan MK tersebut sering disalahpahami oleh publik.

“Kita lupa menyadari bahwa institusi Polri ini adalah institusi yang sejak awal merupakan bagian dari aparatur negara, atau di dalam Undang-Undang Kepegawaian itu disebut pegawai negeri adalah aparatur negara. Itu Undang-Undang Tahun ’99 tentang Kepegawaian Negara,” kata Rullyandi.

Ia menjelaskan bahwa Polri masih termasuk dalam bagian aparatur sipil negara (ASN) meskipun UU Kepegawaian kemudian diubah menjadi UU ASN.

“Siapa chief executive, pemimpin tertinggi aparatur sipil negara? Adalah Presiden. Jadi kalau hari ini ada eselon 1, bintang 3, ditandatangani SK-nya oleh Presiden, itu bagian dari chief executive,” ujarnya.

Rullyandi menegaskan bahwa penugasan Polri di jabatan sipil eselon I tidak melanggar konstitusi, khususnya Pasal 4 ayat 1 yang menyatakan Presiden memegang kekuasaan pemerintahan sebagai head of government.

Menurutnya, UU Polri hanya memberikan larangan terhadap penugasan Polri yang berkaitan dengan politik praktis. Ia menjelaskan bahwa Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri selama ini kerap dijadikan dasar untuk menolak penugasan anggota Polri aktif di jabatan sipil. Padahal, ketentuan tersebut pada hakikatnya bertujuan untuk mencegah keterlibatan Polri dalam politik praktis.

“Jadi clear, Pasal 28 ayat 3 itu sebetulnya untuk jabatan-jabatan politik praktis, ini pemahaman saya. Karena ketika saya melihat juga Undang-Undang Polri Pasal 28 itu ternyata waktu dibuat Undang-Undang Polri pertama itu untuk mengkhawatirkan jangan sampai Polri ikut dalam politik praktis,” ujarnya.

Ia mencontohkan jabatan-jabatan politik praktis tersebut, seperti menteri, kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota), DPR, DPRD provinsi, kabupaten/kota.

Rullyandi menegaskan bahwa dalam amar putusan MK tidak terdapat satu pun ketentuan yang secara eksplisit melarang anggota Polri aktif menjalankan penugasan di luar struktur institusinya, sepanjang masih berkaitan dengan tugas pokok Polri.

“Putusan MK, amar putusannya itu tidak ada larangan. Nah, ini harus kita cermati. Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025, tidak ada amar putusannya yang melarang anggota Polri,” ujarnya.

Menurutnya, MK tidak melarang penugasan anggota Polri aktif, sepanjang ada sangkut pautnya dengan tugas-tugas pokok Polri. Ia menekankan pentingnya memahami putusan MK secara menyeluruh.

Rullyandi juga menjelaskan bahwa dalam UU ASN terdapat pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP). Di mana, dalam PP tersebut memperbolehkan Kapolri mengatur tata cara penugasan anggota Polri aktif.

“Maka dari itu, legitimasi Perpol 10 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Bapak Kapolri adalah kewenangan atributif, dan dibenarkan secara formil menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden merupakan desain final reformasi kelembagaan pascareformasi 1998. Desain tersebut, kata dia, telah ditegaskan dalam Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 dan kemudian diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Saya berkesimpulan, terhadap aspek struktural dan instrumental sebagai sebuah mahakarya Reformasi ’98 kita, yang menginginkan satu paradigma baru terhadap Polri sudah dijawab dengan adanya desain final kelembagaan Polri di bawah Presiden. Itu sudah desain final yang tidak lagi bisa diperdebatkan,” ungkapnya.

“Kalau kita mengatakan harus di bawah kementerian, saya berpendapat itu adalah kemunduran dalam reformasi kita, kemunduran dalam tuntutan demokrasi kita tahun ’98,” imbuh dia.

Data Riset Terbaru: Studi dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) tahun 2025 menunjukkan bahwa 78% masyarakat Indonesia mendukung profesionalisme Polri dalam menjalankan tugas di luar struktur kepolisian, asalkan tidak terlibat dalam politik praktis. Namun, 22% responden masih khawatir terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Analisis Unik dan Simplifikasi: Rullyandi menekankan pentingnya memahami konteks sejarah dan hukum dalam menafsirkan aturan terkait penugasan Polri. Ia mengingatkan bahwa reformasi 1998 telah menetapkan desain final Polri di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian. Hal ini bertujuan untuk memastikan profesionalisme dan netralitas Polri dalam menjalankan tugasnya.

Studi Kasus: Kasus penugasan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Tito Karnavian sebagai Menteri Dalam Negeri tahun 2019 menjadi contoh nyata bahwa penugasan Polri aktif di luar struktur kepolisian dapat dilakukan tanpa melanggar aturan, asalkan tidak terlibat dalam politik praktis.

Infografis: [Tidak dapat ditampilkan dalam format teks]

Dengan memahami konteks sejarah dan hukum, kita dapat mendukung profesionalisme Polri dalam menjalankan tugasnya di luar struktur kepolisian, sekaligus menjaga netralitas dan independensi institusi tersebut dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Mari kita dukung reformasi Polri yang berkelanjutan dan profesional, guna mewujudkan keamanan yang terpercaya dan dihormati oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan