Polri terus bergerak memerangi perjudian daring yang memiliki banyak bentuk permainan. Para pelaku menyebarkan permainan yang menjadi candu sekaligus racun dengan berbagai macam bentuk perjudian seperti slot, kasino, hingga judi bola. Tindakan penindakan ini dilakukan sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang pemberantasan praktik judol di Indonesia.
Dittipidsiber Bareskrim Polri kembali membongkar puluhan situs judol. Sejumlah orang ditangkap dalam operasi terbaru ini. Polri juga menyita uang lebih dari Rp 97 miliar. Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi Polri dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dittipidsiber Bareskrim Polri membongkar kasus ilegal akses dan pencucian uang yang berasal dari praktik judol. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan ini. Dirtipidaiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan, pengungkapan ini bermula dari temuan patroli siber yang dilakukan pihaknya serta berdasarkan pengembangan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK. Sebanyak 21 situs judol berupa judi slot hingga judi bola dibongkar.
Himawan menyebutkan bahwa ke-21 website judol itu beroperasi secara nasional dan internasional. Dari pengembangan web judol ini juga ditemukan adanya aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran. Penyidik juga menemukan 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi transaksi judol.
Dari kasus judol dan perusahaan fiktif tersebut, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain itu, penyidik juga telah menetapkan seseorang berinisial FI masuk daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka yakni:
- MNF (30), selaku Direktur PT STS yang menjadi fasilitator dalam transaksi deposit judi online;
- MR (33), selaku pemerintah TSK AL dan, TSK QF untuk membuat dokumen palsu penerbitan PT dan rekening PT Guna Periudian online;
- QF (29), selaku pembuat dokumen palsiu untuk penerbitan PT dan rekening PT untuk perjudian online;
- AL (33), selaku orang yang mengumpulkan data KTP dan KK yang digunakan untuk membuat perusahaan fiktif;
- WK (45), selaku Direktur PT ODI yang menjalin kerja sama dengan merchant luar negeri terkait perjudian online.
Himawan menjelaskan, MMF yang merupakan karyawan swasta diamankan pada Selasa, 2 Desember 2025 di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel). Polisi menyita barang bukti dari MMF berupa 1 unit handphone (HP), 1 unit laptop, dan 1 kartu NPWP. Peran tersangka (MMF) adalah sebagai Direktur PT STS, yang perusahaan tersebut digunakan sebagai fasilitator transaksi deposit dari website-website perjudian online tersebut.
Tersangka kedua, yakni MR merupakan seorang karyawan yang ditangkap MR di Jaksel pada Jumat, 5 Desember 2025. Dari tangan MR, polisi menyita 2 unit HP, 9 dokumen akta pendirian perusahaan, dan 9 buku rekening perusahaan. Peran tersangka (MR) adalah memerintahkan tersangka QF dan tersangka AL membuat dokumen palsu yang digunakan untuk membuat perusahaan fiktif dan rekening perusahaan yang digunakan sebagai penyedia jasa pembayaran praktik perjudian online.
Pada hari yang sama, penyidik menangkap QF yang berprofesi sebagai karyawan swasta di Jaksel. QF berperan dalam pembuatan dokumen palsu untuk penerbitan akta perusahaan fiktif dan rekening perusahaan yang digunakan sebagai penampungan perjudian online atas perintah tersangka MR. Barang bukti yang diamankan dan disita dari tersangka QF adalah dua unit handphone, satu unit laptop, satu unit tablet, satu buah kartu ATM, enam bundel formulir kosong pembukaan rekening, dan tujuh buah stempel PT yang fiktif.
Kemudian, tersangka AL ditangkap di wilayah Bogor, Jawa Barat dengan barang bukti 1 unit HP dan 1 kartu ATM. AL merupakan pihak yang bertugas mengumpulkan data kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) yang digunakan untuk membuat perusahaan fiktif atas perintah tersangka MR. Terakhir, tersangka WK ditangkap di Surabaya pada Kamis, 25 Desember 2025. WK merupakan Direktur PT ODI, di mana perusahaan tersebut menjalin kerja sama dengan merchant-merchant luar negeri yang beroperasi di bidang perjudian online.
Dittipidsiber Bareskrim Polri menyita uang dan aset senilai Rp 96,7 miliar terkait kasus ilegal akses dan money laundry yang berasal dari judol. Uang sitaan itu berasal dari dua sumber. Pertama patroli siber Bareskrim Polri dan kedua pengembangan LHA PPATK. Barang bukti uang tunai yang ini sudah dilakukan penetapan oleh pengadilan. Sehingga jumlah total dari konferensi pers pada hari ini adalah Rp 96.777.177.881. Dengan rincian pengungkapan dari website judol Rp 59.126.460.631 dan tiga LHA PPATK sebesar Rp 37.650.717.250.
Pada 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap 664 kasus dan menetapkan 744 tersangka. Uang dan aset senilai Rp 286 miliar turut disita. Ada 664 kasus yang kita tangani dengan jumlah tersangka 744 tersangka. Pada pengungkapan itu penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang hingga aset, nilainya mencapai Rp 286 miliar. Dittipidsiber Bareskrim Polri juga aktif mengajukan pemblokiran situs judol kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Selama 2025, penyidik telah melaksanakan kegiatan preventif pencegahan judi online selama 2025 sebanyak 1.764 kegiatan. Polri mengajukan sebanyak 231.517 situs untuk diblokir. Pengungkapan kasus judol dan TPPU ini dilakukan Bareskrim bersama PPATK. Hingga kini terdapat 51 LHA PPATK yang telah diterima Dittipidsiber Bareskrim Polri. Terhadap 51 LHA tersebut, pihak PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi terhadap 5.961 rekening yang terindikasi menampung dana judi online dengan nilai total saldo saat penghentian tersebut mencapai Rp 255 miliar.
Atas sinergi itu, dia menyampaikan apresiasi kepada PPATK atas dukungan melalui LHA. Menurutnya LHA menjadi landasan penting dalam proses penegakan hukum khususnya perjudian online. Ini merupakan hasil kerjasama dan sinergitas antara Kementerian/Lembaga. Semoga kolaborasi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan untuk mendukung upaya bersama dalam upaya pemberantasan perjudian online.
Data Riset Terbaru:
Berdasarkan laporan PPATK tahun 2025, peredaran dana judi online di Indonesia mencapai lebih dari Rp 150 triliun per tahun. Angka ini menunjukkan betapa masifnya peredaran judi daring di Tanah Air. Dari jumlah tersebut, sebanyak 70% transaksi dilakukan melalui platform digital dan aplikasi mobile.
Analisis Unik dan Simplifikasi:
Judi online kini bukan hanya sekadar permainan, melainkan industri besar yang menggerakkan ekonomi gelap. Modus operandi pelaku terus berkembang, mulai dari penggunaan perusahaan fiktif hingga penyedia jasa pembayaran ilegal. Polri harus terus meningkatkan kemampuan teknologi dan kerja sama lintas lembaga untuk menghadapi tantangan ini.
Studi Kasus:
Salah satu kasus besar yang diungkap Polri adalah jaringan judi online yang menggunakan 17 perusahaan fiktif untuk menyamarkan aliran dana. Dalam kasus ini, pelaku berhasil mengelabui sistem perbankan dengan membuat dokumen palsu dan rekening perusahaan yang tampak legal. Nilai transaksi yang berhasil dibekukan mencapai Rp 96,7 miliar.
Infografis:
- 21 situs judi online dibongkar
- 5 tersangka ditangkap
- 17 perusahaan fiktif terlibat
- Rp 96,7 miliar uang dan aset disita
- 664 kasus diungkap pada 2025
- 744 tersangka ditetapkan
- 231.517 situs diajukan untuk diblokir
Perjudian daring bukan hanya merusak moral, tetapi juga merugikan negara secara finansial. Dengan terus meningkatkan kerja sama antar lembaga dan memanfaatkan teknologi terkini, diharapkan peredaran judi online dapat ditekan secara signifikan. Mari bersama-sama mendukung upaya pemberantasan perjudian online demi masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.