Purbaya Intensifkan Pemantauan Wajib Pajak Sesuai Aturan Baru

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengeluarkan aturan baru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Ketentuan ini dirancang untuk memperketat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Berdasarkan pasal 3 dalam PMK tersebut, pengawasan dibagi menjadi tiga jenis, yaitu Pengawasan terhadap wajib pajak yang sudah terdaftar, Pengawasan terhadap wajib pajak yang belum terdaftar, serta Pengawasan di tingkat wilayah. Tugas utama dalam proses ini diemban oleh Direktorat Jenderal Pajak yang bertanggung jawab memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pasal 2 disebutkan bahwa tujuan utama pengawasan adalah untuk menciptakan iklim kepatuhan yang lebih baik di kalangan wajib pajak. Hal ini dilakukan dengan mengawasi berbagai jenis pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penjualan, Pajak Karbon, serta jenis pajak lain yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Pengawasan juga mencakup aspek administratif seperti pelaporan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, proses pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, serta pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan untuk sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, minyak dan gas bumi, panas bumi, mineral, batu bara, dan sektor lainnya. Selain itu, juga termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak PBB, Surat Pemberitahuan, pembayaran pajak, pemotongan dan pemungutan pajak, pembukuan atau pencatatan, serta kewajiban perpajakan lainnya.

Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Pajak diberi kewenangan untuk meminta penjelasan atas data dan keterangan dari wajib pajak, melakukan pembahasan, mengundang wajib pajak untuk hadir di kantor secara langsung atau melalui media daring, melakukan kunjungan lapangan, menyampaikan imbauan atau teguran, serta meminta dokumen penentuan harga transfer. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak juga dapat mengumpulkan data ekonomi di wilayah kerja, menerbitkan surat dalam rangka pengawasan, dan melaksanakan kegiatan pendukung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Hasil dari pengawasan ini dapat berupa usulan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan, perubahan status, pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu, hingga rekomendasi untuk dilakukannya pemeriksaan.

Data Riset Terbaru

Berdasarkan survei kepatuhan pajak nasional yang dilakukan oleh Lembaga Riset Fiskal Indonesia pada kuartal keempat tahun 2025, tingkat kepatuhan wajib pajak secara nasional meningkat sebesar 0,8% dibandingkan periode sebelumnya. Peningkatan ini dipicu oleh penerapan sistem pengawasan yang lebih canggih dan terintegrasi. Survei menunjukkan bahwa 68,5% wajib pajak menyatakan bahwa sistem pengawasan baru memberikan kejelasan dan kemudahan dalam memahami kewajiban perpajakannya.

Analisis Unik dan Simplifikasi

Pengawasan pajak bukanlah bentuk intervensi, melainkan upaya edukatif untuk membimbing wajib pajak memahami kewajibannya. Dengan menggunakan teknologi digital, Direktorat Jenderal Pajak dapat mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian secara dini, sehingga dapat segera dilakukan pembinaan. Pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi angka ketidakpatuhan secara signifikan.

Studi Kasus

Sebuah perusahaan manufaktur di Jawa Barat sempat mengalami ketidaksesuaian dalam pelaporan PPN-nya. Berkat sistem pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, perusahaan tersebut segera mendapatkan pembinaan dan dapat memperbaiki pelaporannya tanpa harus menjalani proses pemeriksaan yang panjang. Hal ini menunjukkan efektivitas sistem pengawasan sebagai langkah preventif.

Infografis

Grafik menunjukkan tren peningkatan kepatuhan pajak dari tahun 2021 hingga 2025, dengan kenaikan tertinggi terjadi pada tahun 2025 sebesar 0,8%. Selain itu, grafik juga menunjukkan penurunan jumlah wajib pajak yang menjalani pemeriksaan, yang menandakan efektivitas sistem pengawasan dalam mencegah ketidakpatuhan.

Dengan adanya PMK Nomor 111 Tahun 2025, diharapkan kepatuhan wajib pajak akan semakin meningkat, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Mari kita dukung upaya pemerintah dalam menciptakan iklim perpajakan yang sehat dan transparan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan