Polisi Serahkan Berkas Kasus Ujaran Kebencian Resbob ke Kejaksaan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polda Jawa Barat telah menyerahkan berkas tahap pertama kasus ujaran kebencian terhadap komunitas Viking Persib dan penghinaan terhadap Suku Sunda yang dilakukan oleh YouTuber Resbob alias Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan kepada pihak kejaksaan. Saat ini penyidik masih menunggu hasil penelaahan dari jaksa apakah berkas tersebut telah memenuhi syarat atau masih perlu dilengkapi.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa proses penyidikan telah dilakukan secara menyeluruh termasuk pemeriksaan terhadap delapan orang saksi serta dua ahli guna memperkuat bukti-bukti dalam perkara ini. Berkas diserahkan pada hari Selasa (6/1) dan pihak kepolisian menunggu tanggapan dari kejaksaan terkait kelengkapan administrasi atau pendalaman lebih lanjut.

Hendra menekankan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Tersangka Resbob saat ini masih ditahan dengan masa penahanan yang diperpanjang mulai 5 Januari hingga 13 Februari mendatang. Proses hukum selanjutnya akan bergantung pada hasil penelitian berkas oleh pihak kejaksaan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut isu kebencian dan penghinaan terhadap kelompok masyarakat tertentu.

Dalam konteks digital yang semakin kompleks, penanganan kasus ujaran kebencian menjadi penting untuk menjaga ketertiban sosial dan melindungi hak-hak kelompok minoritas dari bentuk diskriminasi atau penghinaan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan. Masyarakat diimbau untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan menghindari penyebaran konten yang dapat memecah belah persatuan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan