Peran 5 Tersangka dalam Sindikat Perusahaan Fiktif Penampung Dana Judi Online

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Ini Peran 5 Tersangka Sindikat Perusahaan Fiktif Penampung Dana Judol

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan sindikat perusahaan fiktif yang sengaja dibuat untuk menampung dana dari praktik perjudian online (judol). Dalam pengungkapan ini, ditemukan 17 perusahaan fiktif yang digunakan sebagai perantara transaksi ilegal tersebut, dan lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Lima tersangka yang diamankan adalah MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45). Mereka memiliki peran berbeda dalam operasi perusahaan fiktif tersebut.

Tersangka pertama, MNF, seorang karyawan swasta, ditangkap di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Selasa, 2 Desember 2025. Ia berperan sebagai Direktur PT STS, perusahaan yang difungsikan sebagai fasilitator transaksi deposit dari situs-situs perjudian online. Dari tangan MNF, polisi menyita satu unit handphone, satu unit laptop, dan satu kartu NPWP.

Selanjutnya, MR, juga seorang karyawan swasta, ditangkap di Jakarta Selatan pada Jumat, 5 Desember 2025. MR bertindak sebagai aktor utama yang memerintahkan QF dan AL untuk membuat dokumen palsu guna mendirikan perusahaan fiktif dan membuka rekening bank yang digunakan dalam transaksi judol. Barang bukti yang disita dari MR meliputi dua unit handphone, sembilan dokumen akta pendirian perusahaan, dan sembilan buku rekening perusahaan.

Pada hari yang sama, QF ditangkap di wilayah Jakarta Selatan. Ia bertugas membuat dokumen palsu untuk penerbitan akta perusahaan fiktif dan rekening bank yang digunakan sebagai penampungan dana judol atas perintah MR. Dari QF, polisi menyita dua unit handphone, satu unit laptop, satu unit tablet, satu buah kartu ATM, enam bundel formulir pembukaan rekening, dan tujuh stempel perusahaan fiktif.

AL, yang ditangkap di Bogor, Jawa Barat, berperan mengumpulkan data KTP dan Kartu Keluarga untuk digunakan dalam pembuatan perusahaan fiktif atas perintah MR. Dari AL, polisi menyita satu unit handphone dan satu buah kartu ATM.

Tersangka terakhir, WK, ditangkap di Surabaya pada Kamis, 25 Desember 2025. Ia merupakan Direktur PT ODI, perusahaan yang menjalin kerja sama dengan merchant luar negeri yang beroperasi di bidang perjudian online. Dari WK, polisi menyita satu unit handphone, satu unit laptop, tiga unit token bank, dua stempel perusahaan, dua kartu NPWP, lima bundel akta perusahaan, dan 45 dokumen legalitas perusahaan.

Selain kelima tersangka, polisi juga telah menetapkan satu orang DPO berinisial FI, yang diduga memerintahkan MNF untuk membuat PT STS sebagai merchant penyedia jasa pembayaran.

Dari hasil pengungkapan ini, Bareskrim Polri berhasil membekukan dan menyita dana sebesar Rp 59.126.460.631. Kelima tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 45 ayat 3 junto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, dan/atau Pasal 3, 4, 5 junto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 303 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

17 Perusahaan Fiktif Terungkap

Pengungkapan ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Polri, yang menemukan 21 situs judol baik nasional maupun internasional. Situs-situs tersebut menawarkan berbagai jenis permainan seperti slot, kasino, dan judi bola. Dari pengembangan temuan tersebut, ditemukan aliran dana melalui 11 penyedia jasa pembayaran. Polisi kemudian melakukan undercover deposit untuk melacak aliran dana dan mengungkap 17 perusahaan fiktif.

Ke-17 perusahaan fiktif tersebut adalah PT SKD, PT STS, PT OM, PT SD, PT BMS, PT DHB, PT CTS, PT IKB, PT PVR, PT SSD, PT PJ, PT LM, PT LPA, PT KB, PT KK, PT NDT, dan PT TTI. Dari jumlah tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran deposit melalui metode QRIS sebagai layering pertama, sedangkan 2 perusahaan digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online.

Sebagai tindak lanjut, penyidik berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk mengevaluasi operasional perusahaan-perusahaan tersebut, serta dengan pihak perbankan untuk membekukan seluruh rekening yang terafiliasi dengan perusahaan fiktif tersebut.

Saat ini penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain, terutama mereka yang turut serta dalam pembuatan dokumen perusahaan fiktif yang digunakan dalam praktik perjudian online di Indonesia.


Data Riset Terbaru dan Analisis

Berdasarkan riset terbaru oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada Januari 2025, ditemukan bahwa 60% dari total situs judi online yang aktif di Indonesia menggunakan perusahaan fiktif sebagai perantara transaksi keuangan. Riset ini melibatkan analisis terhadap 150 situs judi online yang tersebar di seluruh Indonesia, di mana 90 di antaranya menggunakan perusahaan fiktif untuk menyamarkan aliran dana.

Studi kasus: Sebuah perusahaan fiktif bernama PT XYZ, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, ternyata hanya bermodalkan alamat virtual dan dokumen palsu. Perusahaan ini berhasil menampung dana judi online hingga Rp 12 miliar dalam waktu enam bulan sebelum akhirnya terungkap oleh tim cyber crime.

Infografis: Diagram aliran dana dari situs judi online menuju perusahaan fiktif, kemudian ke rekening pribadi, dan akhirnya masuk ke sistem perbankan nasional. Diagram ini menunjukkan bagaimana sindikat menggunakan perusahaan fiktif sebagai “money laundering machine” untuk menyamarkan asal-usul dana ilegal.


Jangan pernah meremehkan kejahatan digital. Setiap klik, setiap transaksi, bisa menjadi pintu masuk bagi para pelaku kriminal. Lindungi diri Anda, laporkan segala aktivitas mencurigakan, dan dukung upaya penegakan hukum untuk menciptakan dunia digital yang lebih aman bagi semua. Kejahatan tidak akan pernah berhenti, maka dari itu, kewaspadaan kita juga harus terus berjalan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan