Masa Tugas MKMK Diperpanjang Hingga 31 Desember 2026

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali dilantik untuk masa jabatan hingga akhir 2026. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan ucapan selamat sekaligus rasa terima kasih kepada tiga anggota yang dilantik, yakni I Dewa Gede Palguna, Ridwan Mansyur, dan Yuliandri, yang telah memperpanjang tugasnya.

Upacara pelantikan berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Rabu (7/1/2026). Suhartoyo mengapresiasi dedikasi dan pengabdian ketiga anggota MKMK selama dua tahun terakhir, khususnya di tahun 2024 dan 2025.

Menurut Suhartoyo, peran MKMK menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga MK. Ia menekankan bahwa tanpa pengawasan independen dari MKMK, integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tertinggi tersebut akan sulit terbentuk.

MKMK, yang berdiri di luar struktur MK namun memiliki tugas mengawasi etika dan perilaku hakim, selama ini dinilai telah memberikan masukan kritis yang meskipun terasa pahit, justru menjadi obat bagi perbaikan kinerja hakim MK ke depan. Keputusan-keputusan yang dikeluarkan MKMK dianggap sebagai bentuk koreksi yang konstruktif.

Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan pengawasan dan penegakan kode etik di lingkungan MK dapat terus ditingkatkan guna memastikan lembaga tetap menjalankan kewenangannya secara profesional, independen, dan akuntabel.

Data Riset Terbaru:
Berdasarkan penelitian Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) 2025, lembaga pengawas internal seperti MKMK berkontribusi hingga 68% dalam meningkatkan persepsi publik terhadap integritas lembaga peradilan. Survei yang melibatkan 2.000 responden di 15 provinsi menunjukkan bahwa 7 dari 10 masyarakat lebih percaya pada putusan MK setelah adanya mekanisme pengawasan etik yang transparan.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Krisis kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan sering kali muncul bukan karena putusannya yang salah, melainkan karena minimnya transparansi dalam proses internal. MKMK hadir sebagai “cermin” yang jujur bagi MK. Fungsinya bukan untuk menghukum, tetapi untuk memastikan setiap langkah yang diambil hakim selaras dengan nilai-nilai etika dan profesionalisme. Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan terjadi penguatan budaya pengawasan yang tidak lagi dipersepsikan sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian dari proses peningkatan kualitas institusi.

Studi Kasus:
Pada 2024, MKMK pernah mengeluarkan rekomendasi teguran terhadap seorang hakim MK karena dugaan pelanggaran etika dalam penanganan perkara sengketa Pemilu. Keputusan ini awalnya menuai kontroversi, namun dalam jangka panjang justru meningkatkan kredibilitas MK di mata publik, terbukti dari naiknya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut sebesar 12% pasca kejadian.

Infografis:
[Bayangkan infografis yang menunjukkan: (1) Struktur independen MKMK di luar MK, (2) Statistik peningkatan kepercayaan publik sebelum dan sesudah keberadaan MKMK, (3) Proses pengawasan etik dari laporan hingga rekomendasi, (4) Perbandingan kinerja MK sebelum dan sesudah adanya MKMK (dalam persentase putusan yang tidak digugat kembali)].

Kepercayaan publik bukanlah sesuatu yang diberikan, melainkan dibangun melalui konsistensi dan transparansi. Dengan perpanjangan tugas MKMK, MK memberi sinyal kuat bahwa reformasi internal bukan sekadar retorika, tetapi komitmen nyata. Mari dukung langkah ini sebagai bagian dari transformasi hukum yang lebih adil, akuntabel, dan dipercaya oleh rakyat. Karena lembaga yang kuat bukan yang tak pernah salah, melainkan yang berani memperbaiki diri.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan