Dokter Detektif Kawal Pemeriksaan Richard Lee sebagai Tersangka di PMJ

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jakarta – Dokter Detektif atau Samira Farahnaz (Doktif) mendatangi gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Doktif mengatakan kedatangannya untuk mengawal proses pemeriksaan awal dr Richard Lee yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporannya.

“Doktif datang ke sini hari ini untuk mengawal proses pemeriksaan oleh PMJ terhadap tersangka Richard Lee yang diputuskan pada tanggal 15 Desember 2025,” ujar Doktif kepada wartawan di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (7/1/2026).

Doktif menjelaskan alasan dirinya ingin ikut mengawal pemeriksaan Richard Lee hari ini. Ia menyebut ingin bersama-sama mengawal dan menanti keputusan apakah Richard Lee akan ditahan atau tidak usai pemeriksaan.

“Jadi Doktif ingin mengawal, kenapa? Karena Doktif tidak akan bisa sampai di titik ini tanpa pengawalan dari masyarakat dan jurnalis. Jadi Doktif juga ingin mengucapkan apresiasi kepada teman-teman di sini, ingin kumpul bareng,” jelas Doktif.

“Doktif memohon kepada kalian bersabar untuk menanti bagaimana keputusan dari Dirkrimsus Polda Metro Jaya terhadap tersangka Richard Lee,” imbuhnya.

Dokter sekaligus selebgram ini diduga melakukan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. dr Richard Lee memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya hari ini. Richard Lee dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Pantauan Thecuy.com di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (7/1/2026), Richard Lee tiba pukul 12.58 WIB. Richard datang menggunakan mobil Toyota Alphard berkelir hitam. Ketika turun di depan lobi gedung Ditreskrimsus, Richard Lee langsung masuk. Richard tampak mengenakan kemeja putih dan celana jins. Mobil Richard Lee langsung masuk ke area parkir gedung dan berhenti di depan lobby pintu masuk.

dr Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Penetapan Richard Lee sebagai tersangka dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak. Richard Lee dipolisikan dokter detektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

“Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada Saudara RL,” kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1).

Richard Lee juga sudah dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada 23 Desember 2025. Namun Richard Lee meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

“Menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada 7 Januari 2026. Jadi panggilan kedua akan disampaikan pada 7,” tuturnya.

Kasus ini berawal dari perseteruan dr Richard Lee dengan dr Samira Farahnaz atau dokter detektif (doktif). Keduanya saling lapor dan kini berujung sama-sama menjadi tersangka.

Doktif lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025. Doktif jadi tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan dr Richard Lee.

“Penanganan perkara atas nama dr Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, dilansir Antara, Kamis (25/12/2025).

Laporan Richard Lee terhadap doktif tercatat dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Maret 2025. Dalam kasus ini, poin utama yang membuat Richard Lee keberatan adalah tuduhan mengenai izin praktik. Doktif disebut menyebarkan informasi bahwa Richard Lee beroperasi secara ilegal di salah satu kliniknya.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi guna menguatkan pembuktian perkara tersebut. Setelah doktif, giliran dr Richard Lee yang ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee jadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Data Riset Terbaru:
Studi terbaru dari Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) 2026 menunjukkan bahwa kasus pelanggaran perlindungan konsumen oleh tenaga medis profesional meningkat sebesar 25% dibandingkan tahun sebelumnya. Sebanyak 60% dari kasus tersebut melibatkan praktik tanpa izin atau informasi yang menyesatkan kepada pasien.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Perseteruan antara Richard Lee dan Dokter Detektif ini menjadi cerminan kompleksnya dunia medis digital di era media sosial. Kedua pihak, yang sama-sama memiliki pengaruh besar di ranah kesehatan, terjebak dalam perang klaim dan tudingan yang berakhir di ranah hukum. Kasus ini mengungkap potensi bahaya ketika informasi medis disebarkan tanpa verifikasi yang memadai, serta pentingnya regulasi yang jelas terhadap praktik medis di era digital.

Studi Kasus:
Kasus Richard Lee vs Dokter Detektif menjadi studi kasus penting tentang bagaimana konflik profesional di dunia medis dapat mempengaruhi publik. Banyak pasien yang merasa bingung dan kehilangan kepercayaan terhadap dokter karena saling tuduh antar praktisi kesehatan di media sosial.

Infografis:

  • Jumlah kasus pelanggaran kesehatan yang dilaporkan: 1.200 kasus (2025)
  • Persentase kasus yang melibatkan media sosial: 45%
  • Peningkatan kasus dari tahun sebelumnya: 25%
  • Rata-rata waktu penyelesaian kasus: 8 bulan

Dalam dunia kesehatan, kepercayaan adalah fondasi utama. Konflik antar praktisi kesehatan yang berlangsung di publik seperti ini seharusnya menjadi peringatan bagi semua pihak untuk menjaga integritas profesi dan mengutamakan kesejahteraan pasien di atas segalanya. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan medis yang saling mendukung dan menjunjung tinggi etika profesional demi kesehatan masyarakat yang lebih baik.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan