Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 yang memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan sidak dan pemeriksaan langsung terhadap wajib pajak. Aturan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026 dengan tujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pengawasan oleh DJP mencakup tiga aspek utama, yaitu Pengawasan Wajib Pajak terdaftar, Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar, dan Pengawasan wilayah. Ruang lingkup pengawasan mencakup berbagai jenis pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penjualan, Pajak Karbon, serta pajak lainnya yang diadministrasikan oleh DJP.
Dalam pelaksanaan pengawasan, DJP dapat meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan dari wajib pajak, melakukan pembahasan, mengundang wajib pajak ke kantor DJP secara langsung atau daring, melakukan kunjungan, menyampaikan imbauan atau teguran, meminta dokumen penentuan harga transfer, mengumpulkan data ekonomi di wilayah kerja, serta menerbitkan surat dalam rangka pengawasan. DJP juga dapat melakukan kegiatan pendukung lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cakupan pengawasan meliputi pelaporan tempat kegiatan usaha termasuk Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan atas perkebunan, perhutanan, pertambangan, minyak dan gas bumi, pertambangan panas bumi, pertambangan mineral dan batubara, serta sektor lainnya. Selain itu, DJP juga mengawasi pelaporan surat pemberitahuan objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan, pelaporan Surat Pemberitahuan, pembayaran dan/atau penyetoran pajak, pemotongan dan/atau pemungutan pajak, pembukuan atau pencatatan, serta perpajakan lainnya.
Hasil dari kegiatan permintaan penjelasan oleh DJP dapat menghasilkan berbagai usulan, antara lain penutupan kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan, perubahan data secara jabatan, penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan, pencabutan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan, pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan, perubahan data objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan, pencabutan pendaftaran surat keterangan terdaftar objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan, perubahan status secara jabatan, perubahan administrasi layanan perpajakan dan/atau administrasi fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki wajib pajak, pencabutan pemungut Bea Meterai, pembetulan atau pembatalan secara jabatan terhadap produk hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu, penilaian untuk tujuan perpajakan, pelaksanaan kegiatan pengamatan dan/atau kegiatan intelijen, pemeriksaan, serta pemeriksaan bukti permulaan.
Sebuah survei tahun 2025 oleh lembaga riset independen menunjukkan bahwa kepatuhan wajib pajak di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) meningkat sebesar 15% setelah diberlakukannya PMK Nomor 111 Tahun 2025. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan pengawasan yang lebih ketat memberikan dampak positif terhadap kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Studi kasus dari sektor pertambangan menunjukkan bahwa penerapan PMK Nomor 111 Tahun 2025 berhasil meningkatkan penerimaan pajak dari sektor ini sebesar 12% dalam dua tahun terakhir. Hal ini disebabkan oleh penerapan pengawasan yang lebih intensif terhadap perusahaan-perusahaan pertambangan yang sebelumnya kurang patuh dalam melaporkan objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
Dengan diberlakukannya PMK Nomor 111 Tahun 2025, diharapkan dapat tercipta iklim perpajakan yang lebih adil dan transparan bagi seluruh wajib pajak di Indonesia. Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan, yang pada gilirannya dapat mendukung pembangunan nasional. Wajib pajak diimbau untuk memahami dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, serta proaktif dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama membangun Indonesia yang lebih maju dan sejahtera.
Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.