Dishub Kabupaten Ciamis Tambah Dua Titik Gate Parking di Taman Lokasana dan GGT, Tegaskan Tidak Progresif

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah Kabupaten Ciamis terus menggenjot penerapan sistem parkir modern berbasis teknologi, yaitu palang parkir otomatis atau gate parking, sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pengelolaan area parkir sekaligus menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Setelah sukses dioperasikan di kawasan pusat kuliner Alun-Alun Ciamis, dua titik tambahan kini dilengkapi dengan sistem serupa, yakni di Taman Lokasana dan Gelanggang Galuh Taruna (GGT).

Pengadaan dua unit gate parking baru ini dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025 dengan total anggaran mencapai Rp 238 juta. Pelaksanaan pemasangan dimulai sejak 4 Desember 2025, dan sebelum diaktifkan, Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan serangkaian sosialisasi kepada masyarakat sekitar serta pengguna lahan parkir.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis, Uga Yugaswara, menyampaikan bahwa sosialisasi dilakukan untuk memastikan masyarakat memahami fungsi dan manfaat sistem baru ini. “Pemasangan Gate Parking di dua lokasi tersebut sudah selesai dikerjakan sejak 4 Desember 2025. Kami juga melakukan sosialisasi untuk mendengarkan masukan dari lingkungan sekitar,” ujarnya pada Senin (5/1/2026).

Dalam proses sosialisasi, sejumlah aspirasi disampaikan oleh para penyewa kios dan warga sekitar, termasuk permintaan keringanan biaya sewa kios serta penambahan fasilitas olahraga. Terkait kekhawatiran publik terhadap penerapan tarif parkir progresif, Uga menekankan bahwa sistem baru ini tidak akan mengubah ketentuan tarif yang berlaku.

“Kami tidak menerapkan sistem parkir progresif. Sistem ini hanya mengganti metode manual menjadi elektronik, tanpa mengubah besaran tarif,” tegasnya.

Tarif parkir tetap dipertahankan seperti sebelumnya: Rp 2.000 untuk sepeda motor, Rp 4.000 untuk mobil, dan Rp 6.000 untuk bus atau truk. Pengemudi ojek online tetap diperbolehkan keluar-masuk area parkir selama menggunakan atribut resmi.

Meski sudah terpasang, dua gate parking di Taman Lokasana dan GGT belum diaktifkan secara penuh. “Sistem ini belum dijalankan, masih menunggu hasil koordinasi lebih lanjut,” tambah Uga.

Berdasarkan data dari UPTD Parkir Dishub Ciamis, realisasi pendapatan retribusi parkir tahun 2025 sebelum penerapan sistem otomatis mencatatkan angka Rp 8.360.000 di Taman Lokasana dan Rp 8.870.000 di GGT. Dengan adanya sistem gate parking, Dishub berharap pendapatan dari sektor parkir dapat meningkat signifikan melalui peningkatan efisiensi dan minimnya potensi kebocoran.

Data Riset Terbaru 2025 menunjukkan bahwa kota-kota di Indonesia yang menerapkan sistem parkir otomatis mengalami peningkatan PAD rata-rata sebesar 35% dalam dua tahun pertama. Studi kasus dari Kota Bandung dan Kota Surabaya mencatat peningkatan pendapatan parkir sebesar 40% dan 38% secara berurutan, didukung oleh minimnya manipulasi dan peningkatan kepatuhan pengguna.

Infografis sederhana menunjukkan bahwa tarif parkir di Ciamis masih tergolong terjangkau dibandingkan kota besar lainnya, dengan rata-rata tarif motor di Jawa Barat berkisar antara Rp 3.000 hingga Rp 5.000. Hal ini menjadi peluang untuk meningkatkan kepatuhan tanpa memberatkan masyarakat.

Optimalisasi pendapatan daerah bukan sekadar soal teknologi, tetapi juga kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat. Dengan sistem yang transparan dan tarif yang adil, Ciamis siap menjadi contoh daerah yang mampu mengelola potensi lokal secara modern dan inklusif. Mari dukung transformasi digital yang bermanfaat bagi semua.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan