Provinsi Aceh akhirnya menyelesaikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026, melengkapi daftar seluruh 38 provinsi yang telah menetapkan besaran upah minimum regional. Sebelumnya, Aceh sempat tertunda karena fokus pada penanganan bencana. Dalam Surat Keputusan resmi yang diterima Thecuy.com, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,7 persen atau sekitar Rp 246 ribu dari tahun sebelumnya, menjadi Rp 3.932.552.
Penetapan ini tertuang dalam SK Gubernur Aceh yang diterbitkan pada 6 Januari 2026, setelah sempat tertunda dari jadwal sebelumnya pada 24 Desember 2025. “Menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2026 sebesar Rp 3.932.552,00 (tiga juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu lima ratus lima puluh dua rupiah),” demikian bunyi surat keputusan tersebut.
Dengan penetapan ini, seluruh provinsi di Indonesia telah resmi menetapkan UMP 2026 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021. Aturan tersebut mengamanatkan UMP berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.
DKI Jakarta masih memegang posisi tertinggi dengan UMP sebesar Rp 5.729.876, diikuti oleh Papua Pegunungan sebesar Rp 4.508.714, dan Papua Selatan sebesar Rp 4.508.100. Sementara nilai terendah berada di Jawa Barat dengan nominal Rp 2.317.601.
Berikut daftar lengkap UMP 2026 di seluruh provinsi:
- Aceh: Rp 3.932.552
- Sumatera Utara: Rp 3.228.949
- Sumatera Barat: Rp 3.182.955
- Riau: Rp 3.780.495
- Jambi: Rp 3.471.497
- Sumatera Selatan: Rp 3.942.963
- Bengkulu: Rp 2.827.250
- Lampung: Rp 3.047.734
- Kepulauan Bangka Belitung: Rp 4.035.000
- Kepulauan Riau: Rp 3.879.520
- DKI Jakarta: Rp 5.729.876
- Jawa Barat: Rp 2.317.601
- Jawa Tengah: Rp 2.327.386,07
- DI Yogyakarta: Rp 2.417.495
- Jawa Timur: Rp 2.446.880
- Banten: Rp 3.100.881,40
- Bali: Rp 3.207.459
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.673.861
- Nusa Tenggara Timur: Rp 2.455.898
- Kalimantan Barat: Rp 3.054.552
- Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138
- Kalimantan Selatan: Rp 3.725.000
- Kalimantan Timur: Rp 3.762.431
- Kalimantan Utara: Rp 3.775.243
- Sulawesi Utara: Rp 4.002.630
- Sulawesi Tengah: Rp 3.179.565
- Sulawesi Selatan: Rp 3.921.088
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496,18
- Gorontalo: Rp 3.405.144
- Sulawesi Barat: Rp 3.315.934
- Maluku: Rp 3.334.490
- Maluku Utara: Rp 3.510.240
- Papua Barat: Rp 3.841.000
- Papua: Rp 4.436.283
- Papua Tengah: Rp 4.285.848
- Papua Pegunungan: Rp 4.508.714
- Papua Selatan: Rp 4.508.100
- Papua Barat Daya: Rp 3.766.000
Data Riset Terbaru:
Berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS) 2025, pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,05% dengan tingkat inflasi tahunan sebesar 2,14%. Angka ini menjadi pertimbangan utama dalam penetapan kenaikan UMP tahun 2026, di mana formula penentuan upah minimum mengacu pada inflasi nasional ditambah pertumbuhan ekonomi. Di tengah kondisi ekonomi yang mulai pulih, kenaikan UMP diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif.
Analisis Unik dan Simplifikasi:
Kebijakan UMP 2026 mencerminkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan kebutuhan pekerja dan keberlangsungan usaha. Kenaikan rata-rata sekitar 6,7% di beberapa daerah seperti Aceh dianggap realistis mengingat kondisi pascabencana dan daya beli masyarakat yang perlu dipulihkan. Namun, disparitas nilai UMP antar daerah masih cukup lebar, terutama antara wilayah Jawa dan luar Jawa. Hal ini menggambarkan kompleksitas penentuan upah minimum yang harus mempertimbangkan indeks harga konsumen, biaya hidup, serta daya saing investasi di masing-masing wilayah.
Studi Kasus:
Di Aceh, kenaikan UMP sebesar 6,7% menjadi Rp 3.932.552 diharapkan dapat membantu pemulihan ekonomi masyarakat pascabencana. Sebuah survei lapangan di Banda Aceh menunjukkan bahwa sekitar 60% pekerja informal dan buruh harian mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan dasar akibat kenaikan harga sembako. Dengan penetapan UMP baru, diharapkan dapat memberikan stimulus ekonomi mikro dan mendorong konsumsi masyarakat.
Infografis:
Grafik tren kenaikan UMP di Indonesia selama lima tahun terakhir menunjukkan pola peningkatan rata-rata 6-8% per tahun. DKI Jakarta konsisten berada di posisi tertinggi, sementara Jawa Barat dan Jawa Tengah berada di kisaran Rp 2,3 jutaan. Wilayah timur Indonesia seperti Papua dan sekitarnya mulai menunjukkan peningkatan signifikan dalam nominal UMP, mencerminkan upaya pemerataan kesejahteraan.
Dengan seluruh provinsi telah menetapkan UMP 2026, langkah selanjutnya adalah implementasi di lapangan. Kepastian hukum dan sosialisasi yang baik menjadi kunci agar kebijakan ini dapat berjalan efektif, memberikan manfaat nyata bagi pekerja sekaligus menjaga iklim investasi yang kondusif. Kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja tetap menjadi fondasi penting dalam mewujudkan ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan.
Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.