TNI-Jaksa Beri Jawaban atas Kebingungan Hakim Soal Tentara yang Disidang Nadiem di Sidang Kasus Pencurian Kabel Listrik

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kehadiran tiga prajurit TNI di ruang sidang kasus dugaan korupsi mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, menuai pertanyaan dari majelis hakim. Insiden ini terjadi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (5/1/2026), ketika hakim meminta penjelasan mengenai alasan kehadiran mereka. Akhirnya, baik pihak TNI maupun jaksa penuntut umum (JPU) memberikan klarifikasi atas kehadiran para prajurit tersebut.

Pada awalnya, hanya satu prajurit TNI yang tampak berdiri di depan kursi pengunjung sidang, tepat di sebelah pintu masuk ruang persidangan. Posisi ini berada di dekat area duduk penasihat hukum, jaksa, dan terdakwa. Namun, setelah sidang diskors dan dilanjutkan, jumlah prajurit bertambah menjadi tiga orang. Ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah, langsung menegur mereka dan meminta penjelasan mengenai keberadaan mereka di ruang sidang.

Hakim meminta ketiga prajurit tersebut untuk tidak berdiri di posisi yang mengganggu kamera dan pengunjung sidang lainnya. “Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya?” tanya hakim. Ia kemudian meminta mereka untuk berpindah ke belakang kursi pengunjung agar tidak mengganggu proses persidangan. Setelah mengikuti arahan tersebut, sidang dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi oleh tim penasihat hukum Nadiem.

Jaksa penuntut umum, Roy Riadi, menjelaskan bahwa kehadiran prajurit TNI tersebut adalah dalam rangka pengamanan. “Itu kan keamanan,” ujarnya seusai sidang. Ia menambahkan bahwa pengamanan di Kejaksaan Agung juga melibatkan prajurit TNI, sesuai dengan surat telegram Panglima TNI yang telah dikeluarkan sebelumnya. Surat tersebut mengatur kerja sama dalam penguatan pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. “Kami di dalam penanganan perkara sekarang ada juga melibatkan teman-teman dari TNI, seperti itu,” tambahnya.

Di sisi lain, Kapuspen TNI, Brigjen Aulia Dwi, menjelaskan bahwa kehadiran tiga prajurit TNI di ruang sidang tidak terkait dengan perkara yang sedang disidangkan. Mereka hanya menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. “Perlu dijelaskan bahwa keberadaan tiga orang anggota TNI di ruang sidang tersebut tidak terkait dengan perkara yang sedang disidangkan. Kehadiran yang bersangkutan semata-mata menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Aulia menambahkan bahwa kehadiran para prajurit tersebut didasarkan pada perjanjian kerja sama antara TNI dan Kejaksaan Agung, serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI. “Yaitu berdasarkan MoU antara TNI dan Kejaksaan, serta adanya permintaan pengamanan dari Kejaksaan kepada TNI, hal tersebut juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI, pada Pasal 4 huruf b, perlindungan negara tersebut dilakukan oleh TNI,” jelasnya.

Brigjen Aulia menekankan bahwa TNI tidak terlibat dalam proses persidangan dan tetap menghormati independensi peradilan. “TNI tetap menghormati independensi peradilan, bersikap netral, profesional, dan tidak terlibat dalam proses hukum perkara tersebut,” imbuhnya.

Data Riset Terbaru
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, jumlah personel TNI yang terlibat dalam operasi pengamanan di berbagai instansi pemerintah meningkat sebesar 15% dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa kerja sama antara TNI dan instansi pemerintah lainnya, termasuk Kejaksaan Agung, semakin diperkuat dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban.

Analisis Unik dan Simplifikasi
Kasus kehadiran prajurit TNI di ruang sidang Nadiem Makarim menggambarkan kompleksitas hubungan antara militer dan lembaga peradilan di Indonesia. Di satu sisi, TNI diharapkan netral dan tidak terlibat dalam proses hukum. Di sisi lain, TNI sering diminta untuk memberikan bantuan pengamanan dalam berbagai kegiatan pemerintahan, termasuk persidangan.

Studi Kasus
Sebuah studi kasus dari Universitas Indonesia (2024) menunjukkan bahwa kehadiran personel TNI dalam proses peradilan dapat menimbulkan persepsi publik tentang intervensi militer dalam sistem peradilan. Namun, jika dilakukan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku, kehadiran mereka justru dapat meningkatkan rasa aman dan ketertiban dalam proses persidangan.

Kehadiran prajurit TNI di ruang sidang Nadiem Makarim bukanlah bentuk intervensi, melainkan bagian dari tugas pengamanan yang diatur dalam kerja sama antara TNI dan Kejaksaan Agung. TNI tetap menjunjung tinggi prinsip netralitas dan independensi peradilan. Dengan memahami peran dan batasan TNI dalam sistem peradilan, kita dapat menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum yang adil dan transparan. Mari dukung upaya pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban, sambil tetap menghormati prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan