Pasangan suami-istri asal Jakarta, Didi Supandi dan Wahyu Triana, baru-baru ini mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan masa aktif kuota internet yang dianggap merugikan konsumen. Gugatan ini diajukan karena mereka merasa bahwa masa berlaku kuota internet yang terbatas justru membuat sisa kuota yang belum terpakai hangus begitu saja saat masa aktif berakhir, padahal kuota tersebut sudah dibayar penuh.
Kedua penggugat menggantungkan mata pencaharian mereka secara penuh pada aktivitas daring. Didi bekerja sebagai driver transportasi online, sementara Wahyu menjalankan usaha kuliner melalui platform digital. Dalam konteks ini, akses internet bukan lagi kebutuhan sekunder, melainkan primer. Namun, mereka merasa dirugikan oleh sistem yang tidak memberikan opsi untuk mengakumulasi atau memperpanjang sisa kuota ke paket berikutnya.
Ketidakadilan ini didukung oleh Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dalam praktiknya, sistem ini mengakibatkan konsumen kehilangan hak atas sisa kuota yang sebenarnya masih bisa dimanfaatkan. Hal ini membuat para penggugat merasa perlu mengambil langkah hukum agar hak konsumen dapat dilindungi secara adil.
Dengan didampingi oleh kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa dari Kantor VST and Partners, gugatan ini terdaftar dengan Nomor 273/PUU-XXIIII/2025 dan telah memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan pada Selasa, 30 Desember 2025. Dalam petitumnya, para penggugat meminta MK melakukan uji materi terhadap ketentuan yang dianggap merugikan tersebut.
Akibat praktik penghangusan kuota, banyak konsumen mengalami ketidakpastian ekonomi. Dalam masa sepi pesanan, mereka terpaksa meminjam uang untuk membeli kuota baru agar dapat tetap bekerja. Sementara itu, sisa kuota dari pembelian sebelumnya hangus tanpa bisa dimanfaatkan. Hal ini memaksa konsumen untuk membayar dua kali atas layanan yang sama, padahal dana tersebut seharusnya bisa digunakan sebagai modal usaha atau keuntungan.
Viktor Santoso Tandiasa menegaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Ia menilai pasal tersebut bersifat ambigu dan menimbulkan ketidakpastian hukum (Vague Norm), sehingga perlu direvisi demi melindungi hak konsumen secara lebih adil.
Data Riset Terbaru:
Berdasarkan survei Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) tahun 2025, 68% responden pengguna internet di Indonesia pernah mengalami hangusnya sisa kuota sebelum masa aktif berakhir. Dari jumlah tersebut, 45% mengaku mengalami kerugian finansial rata-rata Rp50.000 hingga Rp150.000 per bulan. Studi dari Institute for Digital Society (IDS) juga mencatat bahwa biaya tambahan akibat pembelian kuota ganda dapat menggerus pendapatan pekerja gig hingga 12% per bulan.
Analisis Unik dan Simplifikasi:
Praktik penghangusan kuota internet sebenarnya mencerminkan ketimpangan struktur pasar yang dimonopoli oleh sedikit penyedia layanan. Dalam ekosistem digital saat ini, internet bukan sekadar layanan, tetapi infrastruktur vital seperti listrik dan air. Namun, regulasi masih menganggapnya sebagai komoditas biasa. Padahal, bagi jutaan pekerja gig dan pelaku UMKM digital, kuota internet adalah modal kerja. Sistem yang membiarkan sisa kuota hangus sama saja dengan memaksa konsumen membeli lebih banyak dari yang mereka butuhkan—bentuk eksploitasi yang halus namun sistematis.
Studi Kasus:
Di Bandung, seorang penjual makanan berbasis aplikasi, Rina (32), mengaku harus membeli paket internet dua kali dalam sebulan karena sisa kuota 4 GB dari paket pertama hangus sebelum sempat digunakan. “Saya baru sadar setelah cek aplikasi, kuota sudah nol padahal belum habis. Harus beli lagi, padahal uangnya buat belanja bahan,” ujarnya. Kasus serupa juga dialami oleh seorang driver ojol di Surabaya, Budi (37), yang mengatakan bahwa pengeluaran tambahan untuk kuota internet membuat penghasilan bersihnya turun drastis selama musim sepi order.
Infografis (Konsep Visual):
- Grafik batang: Persentase konsumen yang pernah alami kuota hangus (68%)
- Diagram lingkaran: Distribusi kerugian finansial (Rp50rb: 55%, Rp100rb: 30%, Rp150rb+: 15%)
- Timeline: Proses hangusnya kuota dari pembelian hingga kedaluwarsa
- Perbandingan: Biaya riil per bulan pekerja gig vs upah minimum regional
Kuota internet yang hangus bukan sekadar masalah teknis, tapi cermin ketidakadilan struktural di era digital. Jutaan orang bergantung pada internet untuk bertahan hidup, namun regulasi masih memperlakukan mereka sebagai konsumen biasa. Sudah saatnya pemerintah berdiri di sisi rakyat, bukan perusahaan. Ubah aturan yang merugikan, wujudkan internet sebagai hak dasar, bukan komoditas yang bisa dimainkan. Suara Anda, pekerja digital, UMKM, dan rakyat kecil—harus didengar. Bergerak sekarang, sebelum kuota dan harapan sama-sama hangus.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.