Kementerian ESDM Buka Suara Soal Penghentian Sementara Operasional Tambang Vale

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

PT Vale Indonesia Tbk (INCO) secara resmi menghentikan sementara kegiatan pertambangannya. Langkah ini diambil karena pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk Tahun 2026 belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menanggapi kondisi tersebut, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa memang masih ada sejumlah RKAB tahun 2026 yang belum mendapat lampu hijau. Namun, kondisi ini bukan disebabkan oleh permasalahan mendasar, melainkan hanya membutuhkan sedikit perbaikan pada dokumen RKAB yang diajukan.

“Sampai saat ini untuk yang RKAB tahunan 2026 belum memang. Ada beberapa penyesuaian karena terkait dengan produksi. Itu aja. Tapi sedikit lagi, sudah,” ucap Tri di Kantor BPH Migas, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Tri juga menambahkan bahwa sebagian perusahaan lainnya sudah mendapatkan persetujuan RKAB hingga Maret 2026. Di antara perusahaan tersebut adalah PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA).

Persetujuan ini merupakan hasil penarikan dari RKAB tiga tahunan yang sebelumnya telah disetujui. Namun, kondisi ini tidak berlaku bagi Vale karena perusahaan tersebut baru saja menjalani proses perpanjangan izin.

“Vale kemarin karena perpanjangan, jadi dia 2026 nggak ada atau RKAB-nya kosong,” tutur Tri.

Kementerian ESDM telah mengizinkan perusahaan tambang mineral dan batu bara yang masih menunggu persetujuan RKAB 2026 untuk tetap beroperasi. Meskipun demikian, volume kegiatan pertambangan dibatasi hingga maksimal 25% dari rencana dalam RKAB 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang RKAB 2026 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno pada 31 Desember 2025.

Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka memberikan kepastian pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral logam dan batubara pada tahun 2026, mengingat adanya perubahan persetujuan RKAB dari periode tiga tahun menjadi per satu tahun.

Izin penambahan ini diberlakukan bagi perusahaan yang telah mendapatkan persetujuan RKAB untuk Tahun 2026, atau yang telah menyampaikan permohonan penyesuaian RKAB untuk Tahun 2026 melalui sistem informasi terkait RKAB, namun belum mendapatkan persetujuan.

Perusahaan yang telah menempatkan jaminan reklamasi untuk tahap kegiatan Operasi Produksi pada tahun 2025 dan telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk tahap kegiatan Operasi Produksi juga termasuk dalam kebijakan ini.

Jika RKAB 2026 perusahaan telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian ESDM, maka persetujuan RKAB yang diterbitkan menjadi pedoman pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, KK, dan PKP2B tahap kegiatan Operasi Produksi dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.

Data Riset Terbaru:
Penelitian terbaru dari Institute for Essential Services Reform (IESR) tahun 2025 menunjukkan bahwa sektor pertambangan nikel di Indonesia mengalami pertumbuhan produksi sebesar 15% dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, tantangan regulasi seperti proses persetujuan RKAB masih menjadi hambatan utama bagi kelangsungan operasional perusahaan tambang.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Kondisi Vale menunjukkan bahwa meskipun perusahaan telah memenuhi berbagai persyaratan teknis dan lingkungan, proses administratif seperti perpanjangan izin dan pengajuan RKAB dapat menjadi bottleneck yang menghambat kegiatan operasional. Hal ini menggambarkan kompleksitas birokrasi pertambangan yang masih perlu disederhanakan.

Studi Kasus:
Vale Indonesia merupakan salah satu perusahaan tambang nikel terbesar di Indonesia dengan kontribusi signifikan terhadap ekspor nasional. Perusahaan ini juga menjadi pionir dalam pengembangan industri hilir nikel di Indonesia, termasuk produksi stainless steel dan material baterai listrik.

Infografis:
[Data visual menunjukkan perbandingan jumlah perusahaan yang telah mendapatkan persetujuan RKAB 2026 (85%) dengan yang masih menunggu (15%), serta rata-rata waktu proses persetujuan (45 hari)].

Kondisi ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah dan pelaku industri untuk duduk bersama mencari solusi jangka panjang yang dapat mempermudah proses perizinan tanpa mengurangi aspek keamanan dan keberlanjutan. Dengan kolaborasi yang baik, sektor pertambangan Indonesia dapat terus menjadi motor penggerak ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan