Dua Terdakwa Proyek Fiktif Didakwa Merugikan Negara Rp46,8 Miliar

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Dua terdakwa dalam kasus proyek fiktif di perusahaan konstruksi milik BUMN didakwa merugikan negara hingga Rp 46,8 miliar. Didik Mardiyanto, Kepala Divisi Mardiyant Engineering, Procurement, and Construction (EPC), dan Herry Nurdy Nasution, Senior Manager sekaligus Head of Finance dan Human Capital Department Divisi EPC, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (6/1/2025). Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa keduanya diduga membuat tagihan palsu atas sejumlah proyek untuk kepentingan pribadi.

“Perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 46.855.782.007,” ujar jaksa dalam pembacaan surat dakwaan. Didik dan Herry diduga mengelola dana perusahaan pelat merah secara pribadi di luar pembukuan resmi. Dana tersebut dikeluarkan melalui pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung oleh transaksi nyata atau fiktif selama periode 2022 hingga 2023.

Dana tersebut sebenarnya ditujukan untuk kegiatan proyek yang dikerjakan oleh PT PP, namun disalahgunakan oleh para terdakwa. “PT PP Pusat melakukan dropping dana ke Divisi EPC PT PP yang seharusnya digunakan untuk membayar tagihan atas kegiatan proyek, namun terdakwa bersama Herry Nurdy Nasution mengelola dana tersebut untuk kepentingan pribadi di luar pembukuan PT PP,” jelas jaksa.

Proyek-proyek yang dijadikan alasan pengeluaran dana fiktif tersebut antara lain Proyek Pembangunan Smelter Feronikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara milik PT Ceria Nugraha Indotama, Proyek Mines of Bahodopi Block 2 dan 3 untuk PT Vale Indonesia Tbk di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, serta sejumlah proyek lain seperti Sulut-1 Coal FSPP, FSPP Portsite, Mobil Power Plant Paket 7 dan 8, Bangkanai GEPP 140MW 0, dan Manyar Power Line.

Jaksa menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan secara berlanjut dalam periode April 2022 hingga Maret 2023. “Terdakwa bersama-sama melakukan perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum mengelola dana secara pribadi di luar pembukuan PT PP dengan cara mengeluarkan dana menggunakan pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung adanya underlying transaction atau fiktif,” ujar jaksa.

Selain merugikan negara, perbuatan tersebut juga diduga memperkaya sejumlah pihak. Didik Mardiyanto diduga memperkaya diri sebesar Rp 35.325.672.032, Herry Nurdy Nasution sebesar Rp 10.801.303.343, dan Imam Ristianto selaku Direktur PT Adipati Wijaya sebesar Rp 707.000.000.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Studi Kasus: Kasus ini mencerminkan celah pengelolaan keuangan di perusahaan BUMN yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Dengan menggunakan proyek-proyek besar sebagai kedok, para terdakwa berhasil mengalihkan dana hingga puluhan miliar rupiah tanpa adanya transaksi nyata yang mendukung. Hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan internal yang ketat dan transparansi dalam pengelolaan keuangan perusahaan negara.

Data Riset Terbaru (Januari 2026): Laporan dari Transparency International Indonesia (TII) mencatat peningkatan kasus korupsi di sektor BUMN sebesar 23% pada tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya. Mayoritas kasus melibatkan manipulasi proyek dan pengadaan fiktif seperti yang terjadi dalam kasus ini. TII merekomendasikan penerapan sistem digitalisasi pengadaan dan pelaporan keuangan secara real-time untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan dana.

Solusi dan Rekomendasi: Untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan, perusahaan BUMN perlu menerapkan sistem pengawasan internal yang lebih ketat, termasuk audit rutin dan penerapan teknologi blockchain dalam pencatatan keuangan. Selain itu, pelatihan etika bisnis bagi seluruh karyawan dan manajemen juga penting untuk membangun budaya integritas dalam organisasi.

Setiap dana negara yang disalahgunakan bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Mari bersama-sama menjaga integritas dan transparansi dalam setiap langkah pembangunan bangsa. Dengan pengawasan yang ketat dan komitmen terhadap kejujuran, kita bisa mewujudkan BUMN yang sehat dan memberi manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan