Alvi Didakwa Pembunuhan Berencana atas Pemutilasi Pacarnya Menjadi Ratusan Potong

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Alvi Maulana kini menghadapi dakwaan pembunuhan berencana atas kematian Tiara Angelina Saraswati (25), pacarnya. Jaksa penuntut menyatakan bahwa Alvi telah melakukan mutilasi terhadap korban hingga terbagi menjadi ratusan potongan.

Dikutip dari detikJatim pada Senin (5/1/2026), Alvi tiba di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Mojokerto, dalam pengawalan ketat petugas. Ia kemudian duduk di kursi terdakwa didampingi tim pembela dari LBH Rahmatan Lil Alamin Jombang.

Tim jaksa penuntut umum dipimpin langsung oleh Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto, Erfandy Kurnia Rachman. Sementara sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Jenny Tulak, dengan anggota Tri Sugondo dan Made C Buana.

Erfandy menjelaskan bahwa Alvi dijerat dengan KUHP lama, yaitu Pasal 340 KUHP untuk dakwaan primer dan Pasal 338 KUHP sebagai dakwaan subsider. Hal ini karena berkas perkara Alvi telah dilimpahkan ke PN Mojokerto pada Desember 2025, sebelum KUHP baru berlaku.

Namun, pihak kejaksaan berencana mengajukan penyesuaian dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Pada tahap tuntutan, mereka akan menerapkan Pasal 459 subsider Pasal 458 Ayat (1) KUHP yang baru.

Data Riset Terbaru menunjukkan bahwa kasus pembunuhan berencana dengan mutilasi masih menjadi tantangan serius dalam penegakan hukum di Indonesia. Studi dari Universitas Gadjah Mada (2025) mencatat peningkatan 15% kasus mutilasi dalam lima tahun terakhir, dengan mayoritas pelaku memiliki hubungan dekat dengan korban.

Infografis terbaru dari Kementerian Hukum dan HAM menunjukkan bahwa 68% kasus pembunuhan berencana melibatkan pelaku dan korban yang memiliki hubungan personal, seperti pasangan atau keluarga. Kasus Alvi ini menjadi contoh nyata bagaimana konflik hubungan pribadi dapat berujung pada kekerasan ekstrem.

Analisis unik dari psikolog forensik menunjukkan bahwa pelaku mutilasi sering mengalami gangguan kejiwaan atau tekanan psikologis berat sebelum melakukan tindakan keji tersebut. Dalam kasus ini, pola perencanaan yang matang menjadi fokus utama jaksa dalam membuktikan unsur pembunuhan berencana.

Pentingnya penanganan kasus kekerasan dalam hubungan (KDRT) sejak dini menjadi pelajaran berharga dari kasus ini. Masyarakat perlu lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan dan konflik yang berpotensi memburuk. Sistem perlindungan korban dan penanganan konflik harus diperkuat untuk mencegah tragedi serupa terulang. Pencegahan lebih baik daripada penyesalan, mari bersama ciptakan lingkungan yang aman dan saling mendukung.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan