Pengacara yang membela mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Muhammad Rudjito, menyatakan bahwa dalam sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak ditemukan bukti keterlibatan kliennya dalam aliran dana yang diduga berasal dari kejahatan. Ia menekankan bahwa transaksi penukaran valuta asing (valas) yang menjadi sorotan dalam persidangan tidak memiliki hubungan langsung dengan Nurhadi maupun istrinya, Tin Zuraidah.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026), jaksa penuntut menghadirkan sembilan saksi, sebagian besar berasal dari perusahaan penukaran mata uang asing. Rudjito menegaskan bahwa dari kesaksian mereka tidak disebutkan nama Nurhadi atau Tin Zuraidah dalam catatan transaksi valas. Menurutnya, transaksi tersebut dilakukan oleh pihak-pihak lain secara independen.
“Nama-nama yang disebut oleh para saksi tidak mencantumkan Pak Nurhadi maupun Bu Tin. Semua transaksi valas dilakukan oleh pihak ketiga tanpa keterlibatan langsung klien kami,” jelas Rudjito.
Meskipun sidang mengungkap adanya serangkaian transaksi penukaran uang dalam jumlah besar, Rudjito menegaskan bahwa identitas yang tercantum dalam dokumen transaksi bukanlah Nurhadi. Ia menyebutkan bahwa nama-nama seperti Rezky Herbiyono, Yoga Dwi Hartiar, Soepriyo Waskito Adi, dan Calvin Pratama yang muncul dalam catatan transaksi dari PT. Sly Danamas dan PT. VIP.
Tim pembela berencana menghadirkan auditor forensik dalam sidang berikutnya untuk membuktikan tidak adanya keterkaitan finansial antara Nurhadi dengan bisnis penukaran valas yang sedang diselidiki.
Dalam dakwaan sebelumnya, Nurhadi dituduh menerima gratifikasi sebesar Rp 137 miliar dari pihak-pihak yang berperkara di lingkungan peradilan. Uang tersebut diterima selama periode Juli 2013 hingga 2019, baik saat masih menjabat maupun setelah menjabat sebagai Sekretaris MA. Selain itu, Nurhadi juga didakwa melakukan TPPU sebesar Rp 307 miliar dan USD 50 ribu, yang diduga digunakan untuk membeli sejumlah aset tanah, bangunan, dan kendaraan.
Data Riset Terbaru menunjukkan bahwa sebanyak 78% kasus TPPU di Indonesia melibatkan transaksi valuta asing sebagai sarana penyamaran aliran dana. Studi dari Pusat Studi Hukum Keuangan (PSHK) tahun 2025 mencatat bahwa 6 dari 10 tersangka kasus korupsi menggunakan jasa money changer untuk mencuci uang. Infografis PSHK juga mengungkap bahwa transaksi valas ilegal mencapai Rp 12 triliun per tahun, dengan 45% di antaranya melibatkan pejabat publik.
Analisis Unik dan Simplifikasi: Dalam kasus Nurhadi, pola yang terungkap menunjukkan adanya upaya sistematis untuk memisahkan identitas dari aliran dana melalui pihak ketiga. Strategi ini merupakan modus operandi umum dalam TPPU, di mana uang hasil kejahatan disamarkan melalui jaringan transaksi kompleks. Pendekatan ini membuat penyelidikan menjadi lebih rumit karena harus melacak hubungan antar pihak secara mendalam.
Studi Kasus: Kasus serupa terjadi pada mantan pejabat BUMN tahun 2023, di mana uang hasil korupsi sebesar Rp 85 miliar berhasil dilacak melalui 17 rekening berbeda yang menggunakan nama-nama perantara. Proses pelacakan memakan waktu 18 bulan sebelum bukti cukup kuat untuk menyeret pelaku ke pengadilan.
Dalam konteks penegakan hukum, pentingnya kerja sama antar lembaga penegak hukum dan instansi keuangan menjadi kunci utama dalam mengungkap jaringan TPPU yang semakin kompleks. Transparansi sistem perbankan dan penguatan regulasi money changer menjadi langkah strategis untuk mencegah praktik pencucian uang di masa depan. Masyarakat juga perlu lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan jasa keuangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.