Pasal Serang Martabat Presiden di KUHP Delik Aduan, Tutup Celah Relawan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah menegaskan bahwa Pasal 218 KUHP yang mengatur tindak pidana menyerang martabat lembaga Presiden dan Wakil Presiden termasuk delik aduan. Pihak pemerintah mengungkapkan pasal tersebut mampu membedakan antara penghinaan dengan kritik terhadap kebijakan Presiden.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026). Ia menekankan masyarakat pasti bisa membedakan mana yang termasuk kritik dan mana yang dianggap penghinaan tanpa harus membaca kitab undang-undang hukum pidana.

“Teman-teman pasti tahu mana yang dihina, mana yang kritik. Kalau soal kebijakan apapun yang terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, saya rasa nggak ada masalah,” ujar Supratman.

Supratman memberi contoh penghinaan terhadap lembaga Presiden bisa berupa penyebaran gambar tidak senonoh. Bentuk penghinaan lainnya adalah serangan terhadap pribadi atau perbuatan mengolok-olok.

“Jadi nggak ada masalah soal kritik kebijakan dan lain sebagainya. Tapi kalau seperti katakanlah, masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh,” jelasnya.

Tim penyusun KUHP, Albert Aries, turut menjelaskan bahwa pasal ini mencegah pihak lain seperti simpatisan atau relawan untuk membuat laporan. Pasal ini menetapkan bahwa pelaporan harus dilakukan oleh Presiden atau Wakil Presiden itu sendiri.

“Sebagai delik aduan, menurut saya sekaligus menutup celah buat simpatisan, relawan, atau pihak ketiga mana pun yang mengatasnamakan kepentingan Presiden untuk membuat aduan,” kata Albert.

“Jadi ditutup kemungkinannya karena delik aduannya adalah delik aduan absolut,” tambahnya.

Berikut isi Pasal 218 KUHP beserta penjelasannya:

Pasal 218
(1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Penjelasan:
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ‘menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri’ adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista atau memfitnah.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ‘dilakukan untuk kepentingan umum’ adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa, kritik, atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pada dasarnya, kritik dalam pasal ini merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Kritik terhadap kebijakan Presiden dan Wakil Presiden tetap dilindungi selama tidak merendahkan martabat pribadi. Penerapan delik aduan absolut menjamin bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden yang dapat melaporkan jika merasa martabatnya diserang. Selama kritik dilakukan untuk kepentingan umum dan bukan untuk menyerang pribadi, tindakan tersebut tidak termasuk dalam pelanggaran Pasal 218 KUHP. Hal ini memperkuat perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dalam sistem demokrasi.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan