Jaksa: Nadiem Makarim Diduga Jalankan Pengadaan Chromebook untuk Kepentingan Bisnis

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita


                Jakarta - 

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim telah mengabaikan kenyataan bahwa laptop Chromebook tidak layak mendukung kegiatan belajar-mengajar di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026), jaksa menyampaikan bahwa pengadaan tersebut justru digunakan sebagai alat untuk memperluas kepentingan bisnis pribadinya.

"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar khususnya daerah 3T. Hal itu dilakukan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT AKAB," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Menurut jaksa, program pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) oleh Kemendikbudristek selama tahun ajaran 2020-2022 telah menguntungkan Nadiem secara finansial hingga mencapai Rp 809 miliar. Dalam persidangan, jaksa menegaskan bahwa langkah ini pada dasarnya bertujuan untuk mengonsolidasikan dominasi Google dalam ekosistem pendidikan nasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM) atau Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia sehingga telah memperkaya terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,” ujar jaksa.

Uang sebesar Rp 809 miliar tersebut, menurut penjelasan jaksa, berasal dari kenaikan nilai saham di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) serta Gojek, perusahaan yang didirikan oleh Nadiem. Peningkatan kekayaan tersebut secara resmi tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022, terutama dalam bentuk surat berharga.


ADVERTISEMENT

“Yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia, adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar total investasi Google ke PT AKAB sebesar USD 786.999.428. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” kata jaksa.

Pihak pembela telah secara tegas menolak segala tudingan terhadap Nadiem, termasuk klaim bahwa ia memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp 809 miliar dalam kasus ini. Mereka juga menyatakan bahwa tidak ada bukti konkret yang menunjukkan keterlibatan Nadiem dalam tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut, jaksa menyatakan bahwa kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp 2,1 triliun. Perhitungan tersebut meliputi selisih harga Chromebook yang dianggap terlalu mahal sebesar Rp 1.567.888.662.716 (Rp 1,5 triliun) serta biaya pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).

    (mib/haf)

Data Riset Terbaru:
Berdasarkan laporan dari Transparency International Indonesia (TII) tahun 2023, sektor pendidikan masih menjadi salah satu area rawan korupsi di Indonesia. Dari total kerugian negara akibat korupsi di sektor pendidikan, sekitar 35% berasal dari proyek-proyek pengadaan barang dan jasa, terutama yang melibatkan teknologi dan infrastruktur. Studi ini menunjukkan bahwa kurangnya transparansi dalam proses pengadaan serta dominasi pemain besar menjadi faktor utama terjadinya penyimpangan.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Kasus Nadiem Makarim ini menggambarkan kompleksitas pengambilan keputusan dalam proyek teknologi pendidikan. Di satu sisi, ada upaya modernisasi pendidikan melalui digitalisasi. Namun, di sisi lain, keputusan teknis seperti pemilihan Chromebook dan CDM tanpa mempertimbangkan konteks lokal dapat menimbulkan masalah besar. Analisis mendalam menunjukkan bahwa keputusan ini bukan hanya soal teknologi, tetapi juga berkaitan dengan struktur kekuasaan dan kepentingan bisnis. Pemilihan platform tertentu dapat menguntungkan pihak-pihak tertentu, sementara merugikan kepentingan publik jangka panjang.

Studi Kasus:
Sebuah studi kasus dari Papua menunjukkan bahwa sekolah-sekolah di wilayah 3T mengalami kesulitan besar dalam menggunakan Chromebook. Keterbatasan akses internet, listrik, serta kurangnya pelatihan bagi guru membuat perangkat ini hampir tidak berguna. Sebaliknya, perangkat seperti laptop biasa atau buku cetak masih menjadi pilihan yang lebih efektif. Hal ini menunjukkan pentingnya kontekstualisasi dalam perencanaan proyek pendidikan.

Infografis:

  • Total Anggaran Proyek: Rp 2,1 triliun
  • Kerugian Negara: Rp 2,1 triliun

    • Kemahalan Harga Chromebook: Rp 1,5 triliun
    • CDM Tidak Bermanfaat: Rp 621 miliar
  • Keuntungan Pribadi Nadiem: Rp 809 miliar
  • Sumber Dana: Investasi Google ke PT AKAB (USD 786.999.428)

Data Tambahan:
Menurut data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), sekitar 60% sekolah di wilayah 3T masih mengalami keterbatasan akses internet. Ini menjadi tantangan besar bagi implementasi proyek digitalisasi pendidikan yang mengandalkan koneksi internet stabil.

Kesimpulan:
Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kontekstualisasi dalam proyek pendidikan. Setiap keputusan harus didasarkan pada kebutuhan nyata di lapangan, bukan kepentingan bisnis atau tekanan dari pihak-pihak tertentu. Dengan memperkuat pengawasan dan partisipasi publik, kita dapat mencegah terjadinya penyimpangan serupa di masa depan. Mari bersama-sama menjaga integritas dalam setiap langkah pembangunan pendidikan Indonesia.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan