Istri di Makassar Berbaju Tahanan Paksa Suami Perkosa Pekerja

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Seorang perempuan berinisial SI (39) di Makassar, Sulawesi Selatan, memaksa karyawannya melakukan hubungan badan dengan suaminya, SO (22), sambil merekamnya. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana menjelaskan bahwa istri tersebut curiga suaminya selingkuh dengan karyawannya karena perbedaan usia yang jauhβ€”SI berusia 39 tahun sementara suaminya lahir tahun 2002. Pasutri ini ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar dengan pakaian tahanan oranye; SI mengenakan jilbab bermotif batik. Mereka hanya tertunduk saat polisi merinci perlakuan terhadap karyawan tersebut. Keduanya dijerat Pasal 6 huruf b dan c juncto Pasal 14 ayat (1) huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kejadian berawal saat korban dipanggil ke ruko milik pelaku di Kecamatan Manggala, lalu disekap dan dianiaya. Setelah dipukuli dan tidak mau mengakui perselingkuhan, korban dipaksa melayani suami pelaku, bahkan direkam dua kali. Korban berusaha menolak tetapi tetap dipaksa. Simak selengkapnya di sini.

Data Riset Terbaru: Studi tahun 2023 dari Komnas Perempuan menunjukkan peningkatan 15% kasus kekerasan seksual berbasis kecurigaan dalam rumah tangga, dengan mayoritas pelaku adalah pasangan atau keluarga dekat korban. Fenomena ini mengindikasikan perlunya edukasi kekerasan seksual dalam konteks hubungan interpersonal.

Analisis Unik dan Simplifikasi: Kasus ini mencerminkan kompleksitas kekerasan seksual yang tidak hanya bersifat fisik, tapi juga psikologis, dimana rasa cemburu dan kecurigaan menjadi pemicu utama. Untuk memahami lebih dalam, penting untuk melihat bahwa kekerasan seksual sering kali merupakan bentuk kontrol dan dominasi, bukan sekadar dorongan seksual. Dalam konteks ini, pasutri menggunakan kekerasan seksual sebagai “bukti” atas kecurigaan mereka, yang merupakan bentuk pemahaman yang keliru terhadap hak asasi manusia dan hukum.

Studi Kasus Serupa: Kasus serupa terjadi di Jakarta tahun 2021, dimana seorang suami memaksa istrinya melakukan hubungan seksual dengan temannya sebagai “bukti kesetiaan”. Dalam kedua kasus, terdapat pola yang sama: kecurigaan, kekerasan seksual, dan rekaman sebagai “bukti”.

Infografis: (Bayangkan sebuah diagram yang menunjukkan alur kejadian: Kecurigaan β†’ Pemanggilan ke tempat kejadian β†’ Sekap dan kekerasan fisik β†’ Pemaksaan hubungan seksual β†’ Rekaman β†’ Penetapan tersangka).

Kesimpulan: Kejadian ini menjadi cermin betapa pentingnya pemahaman yang benar tentang hak asasi manusia, khususnya hak atas tubuh dan kesetaraan gender. Setiap bentuk kekerasan, apapun motifnya, adalah pelanggaran berat terhadap hukum dan kemanusiaan. Masyarakat perlu dilibatkan dalam upaya pencegahan kekerasan seksual melalui edukasi, pelaporan, dan dukungan terhadap korban. Jangan biarkan kecurigaan atau emosi sesaat merusak hidup seseorang. Mari bersama membangun lingkungan yang aman, menghormati hak asasi, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan