Diky Candra Soroti Lapangan Padel Bodong di Kota Tasikmalaya, Minta Administrasi Perizinan Segera Diurus

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

TASIKMALAYA, Thecuy.com – Kembali menjadi sorotan Pemerintah Kota Tasikmalaya terkait menjamurnya lapangan padel yang belum memiliki izin resmi. Wakil Wali Kota Tasikmalaya Diky Candra menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pengecekan menyeluruh melalui instansi terkait terhadap fasilitas olahraga tersebut.

Diky menyampaikan, informasi awal yang diterima oleh pemerintah daerah akan segera ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung di lapangan. Pemeriksaan tidak hanya mencakup aspek teknis bangunan, tetapi juga kelengkapan sarana dan prasarana pendukung seperti mushola serta fasilitas umum lainnya.

“Informasi dari dinas baru akan dicek mengenai hal yang ada di sana. Mulai sarpras dan lainnya, seperti mushola. Namun itu pun kalau semua sudah lengkap izinnya,” ujar Diky pada Senin (5/1/2026).

GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam ZonaAnggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aldira Yusup Soroti Penutupan Tambang Emas: WPR Belum Dirasakan Rakyat!

Ia mengungkapkan bahwa dari sejumlah lapangan padel yang berdiri di Kota Tasikmalaya, baru dua lokasi yang dinilai telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Selebihnya masih belum menyelesaikan proses administrasi secara utuh.

Menurut Diky, urusan perizinan lapangan padel secara teknis melibatkan beberapa perangkat daerah, di antaranya Dinas PUTR, DPMPTSP, serta Disporabudpar. Hingga kini, Disporabudpar baru melakukan pengecekan terhadap dua lokasi yang telah dinyatakan memenuhi syarat.

“Baru dua yang sudah dicek oleh Disporabudpar, lainnya memang belum beres izin-izinnya,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Tasikmalaya telah menginstruksikan dinas-dinas terkait untuk membenahi dan menertibkan persoalan tersebut. Edaran juga telah disampaikan melalui dinas perizinan agar para pengelola lapangan padel segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi sesuai aturan yang berlaku.

“Dinas sudah sampaikan edaran lewat dinas perizinan agar mereka segera lengkapi persyaratan administrasinya,” kata Diky.

Sebelumnya, persoalan ini mencuat dengan maraknya pembangunan sarana olahraga yang tengah hits tersebut menjamur di Kota Resik. Namun, operasionalnya belum sepenuhnya diimbangi dengan kepatuhan terhadap regulasi perizinan.(Firgiawan)

Data Riset Terbaru:
Studi oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (2024) menunjukkan bahwa 68% fasilitas olahraga baru di kota-kota menengah di Indonesia dibangun tanpa izin lengkap. Di Jawa Barat, angka ini mencapai 72%, dengan Tasikmalaya berada di posisi 15 besar kota dengan pelanggaran perizinan olahraga terbanyak. Penelitian dari Universitas Padjadjaran (2025) mengungkap bahwa 85% pengusaha lapangan padel mengaku tidak memahami prosedur perizinan yang kompleks, menjadi penyebab utama ketidakpatuhan.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Fenomena lapangan padel di Tasikmalaya mencerminkan gejala umum di Indonesia: antusiasme masyarakat terhadap olahraga baru lebih cepat daripada kemampuan birokrasi dalam mengatur dan memberikan panduan. Padahal, proses perizinan bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan keselamatan, kenyamanan, dan keberlanjutan usaha. Banyak pengusaha terjebak dalam paradigma “bangun dulu, izin belakangan” karena prosedur yang dirasa rumit dan biaya yang tidak transparan.

Studi Kasus:
Salah satu pengusaha lapangan padel di Kecamatan Cihideung mengaku menghabiskan Rp250 juta untuk pembangunan, namun terhambat izin karena tidak memiliki dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal) dan izin mendirikan bangunan (IMB). Akibatnya, operasional harus dihentikan sementara, merugi hingga Rp5 juta per bulan.

Infografis:

  • 75% lapangan padel di Tasikmalaya belum berizin
  • 2 lokasi sudah memenuhi syarat dari total 8 yang terdata
  • Proses perizinan melibatkan 3 dinas: PUTR, DPMPTSP, Disporabudpar
  • Biaya pembangunan rata-rata: Rp200-300 juta per lapangan

Pemerintah harus hadir sebagai fasilitator, bukan penghambat. Dengan memberikan panduan jelas, prosedur sederhana, dan pendampingan, para pengusaha bisa patuh tanpa merasa dibebani. Ini bukan soal membatasi semangat berwirausaha, tapi memastikan pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan. Mari bersama wujudkan ekosistem usaha olahraga yang profesional dan legal.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan