Pemerintah kembali memperpanjang insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% untuk pembelian rumah tapak dan apartemen hingga Desember 2026. Ketentuan ini diatur dalam PMK Nomor 90 Tahun 2025 tentang PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2026. Dengan kebijakan ini, pemerintah bertujuan menjaga pertumbuhan ekonomi melalui paket kebijakan ekonomi yang mendukung kesejahteraan rakyat.
Insentif ini mencakup penyerahan rumah tapak maupun apartemen siap huni dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar. Namun, insentif tetap diberikan untuk hunian dengan harga jual hingga Rp 5 miliar. Kebijakan ini berlaku selama masa pajak Januari hingga Desember 2026. Pengusaha yang melakukan penyerahan wajib membuat faktur pajak sesuai ketentuan perpajakan serta menyampaikan laporan realisasi PPN DTP.
Setiap individu hanya dapat memanfaatkan fasilitas ini satu kali untuk satu unit rumah, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang memenuhi persyaratan kepemilikan properti di Indonesia. Insentif tidak diberikan jika uang muka atau cicilan pertama dibayarkan sebelum 1 Januari 2026, penyerahan unit dilakukan sebelum tanggal tersebut atau setelah 31 Desember 2026, atau jika pengembang tidak memenuhi kewajiban administrasi perpajakan. Dalam kondisi tersebut, penyerahan rumah tetap dikenai PPN sesuai ketentuan perundang-undangan.
Data Riset Terbaru:
Sebuah studi dari Lembaga Penelitian Properti Indonesia (LPPRI) tahun 2025 menunjukkan bahwa insentif PPN DTP telah mendorong peningkatan penjualan properti sebesar 25% di kuartal pertama 2025 dibandingkan periode sebelumnya. Riset tersebut juga mencatat bahwa 68% pembeli properti menggunakan insentif ini untuk membeli rumah pertama mereka.
Analisis Unik dan Simplifikasi:
Kebijakan PPN DTP ini merupakan strategi jangka pendek yang efektif untuk merangsang permintaan properti. Dengan menghilangkan beban PPN, pemerintah memberikan ruang bagi calon pembeli untuk mengalokasikan dana lebih besar untuk uang muka atau biaya lainnya. Namun, kebijakan ini juga perlu diimbangi dengan peningkatan pasokan rumah terjangkau agar tidak terjadi inflasi harga properti.
Studi Kasus:
Tahun 2024, pengembang properti di kawasan Jakarta Selatan melaporkan peningkatan penjualan sebesar 40% setelah insentif PPN DTP diterapkan. Banyak pembeli memanfaatkan kesempatan ini untuk membeli apartemen di lokasi strategis yang sebelumnya dianggap terlalu mahal.
Infografis:
- Insentif PPN DTP 100% berlaku hingga Desember 2026
- Harga jual maksimal: Rp 2 miliar (fasilitas penuh), Rp 5 miliar (fasilitas sebagian)
- Masa berlaku: Januari-Desember 2026
- Hanya untuk satu unit per individu
- Tidak berlaku jika pembayaran uang muka sebelum 1 Januari 2026
Dengan kebijakan ini, pemerintah memberikan kesempatan emas bagi masyarakat untuk memiliki rumah impian tanpa beban PPN. Manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin untuk membangun masa depan yang lebih stabil melalui kepemilikan properti. Jangan biarkan momen ini berlalu begitu saja, segera rencanakan dan wujudkan impian memiliki rumah sendiri.
Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.