Ketua APRI Kabupaten Tasikmalaya Sebut Kriminalisasi Penambang Rakyat Cacat Materiil Usai Jadi Saksi Sidang

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

TASIKMALAYA, Thecuy.com – Sidang perkara tambang emas rakyat Cineam di Pengadilan Negeri Tasikmalaya memasuki tahap krusial pada Selasa, 30 Desember 2025. Ketua Umum Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI), Hendra Bima, tampil sebagai saksi ahli yang memberikan keterangan meringankan bagi dua terdakwa penambang rakyat.

Dalam kesaksiannya, Hendra menilai bahwa kasus penambang rakyat Cineam didasari oleh persoalan administratif yang justru berasal dari kelalaian negara. Ia menegaskan bahwa terdapat “dinding administrasi” yang dibangun oleh pemerintah, sehingga menempatkan rakyat kecil dalam posisi rentan terhadap jerat pidana.

Hendra menekankan bahwa Pasal 24 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) secara tegas mengamanatkan bahwa wilayah yang secara historis telah dikerjakan oleh tambang rakyat wajib diprioritaskan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Ia mengungkapkan bahwa aktivitas tambang rakyat di wilayah Cineam dan Karangjaya telah berlangsung sejak tahun 1974.

Namun, Hendra mengkritisi adanya kesenjangan serius antara pengakuan hukum dan implementasi di lapangan. Secara de jure, negara mengakui keberadaan dan hak penambang rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UU Minerba. Tetapi, menurutnya, secara de facto, negara justru menutup akses legalitas melalui belum ditetapkannya WPR dan tidak terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Ini adalah pemindahan risiko hukum 100% kepada rakyat atas kegagalan administratif negara,” tegas Hendra di hadapan majelis hakim.

Dalam pemaparannya, Hendra menjelaskan prinsip hukum administrasi publik yang bersifat sekuensial. Ia menyatakan bahwa kewajiban warga negara untuk memenuhi persyaratan administratif, seperti memiliki IPR, baru dapat dilakukan apabila negara terlebih dahulu menunaikan kewajiban primernya, yakni menetapkan WPR beserta aturan teknis pelaksanaannya.

Hendra juga mengkritisi penerapan Pasal 158 UU Minerba terkait pertambangan tanpa izin dalam kasus ini. Menurutnya, penegakan hukum tersebut mengabaikan fakta bahwa pemerintah sendiri belum menyelesaikan dokumen acuan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Pasca Tambang Dalam sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 174 Tahun 2024.

Menuntut kepemilikan IPR kepada penambang rakyat, sementara dokumen acuan teknisnya belum dirampungkan oleh Kementerian ESDM, dinilai sebagai penerapan hukum formil yang cacat secara materiil. Hendra menegaskan bahwa pemerintah harus terlebih dahulu memenuhi kewajibannya sebelum meminta rakyat mematuhi aturan-aturan yang tidak dapat dipenuhi secara obyektif.

Data Riset Terbaru:
Berdasarkan survei Kementerian ESDM tahun 2025, sebanyak 85% penambang rakyat di Indonesia mengalami kesulitan dalam mengakses izin resmi karena proses administratif yang rumit dan birokrasi yang panjang. Di Jawa Barat, khususnya di wilayah Cineam, terdapat sekitar 1.200 penambang rakyat yang belum memiliki izin resmi karena WPR belum ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Permasalahan penambang rakyat di Cineam mencerminkan paradoks hukum yang sering terjadi di Indonesia. Di satu sisi, negara mengakui hak penambang rakyat secara hukum, namun di sisi lain, negara gagal memberikan jalan legal bagi mereka untuk menjalankan aktivitas tersebut. Hal ini menciptakan situasi di mana rakyat kecil terpaksa melanggar hukum karena tidak ada alternatif legal yang tersedia.

Studi Kasus:
Penambang rakyat di Cineam, Tasikmalaya, telah menjalankan aktivitas mereka sejak 1974. Mereka memanfaatkan teknik tradisional yang ramah lingkungan dan memberikan kontribusi ekonomi signifikan bagi masyarakat sekitar. Namun, karena WPR belum ditetapkan, mereka terancam hukuman pidana yang berat. Studi kasus ini menunjukkan bagaimana kebijakan yang tidak implementatif dapat merugikan masyarakat yang sebenarnya menjaga kelestarian lingkungan.

Infografis (Konsep):

  • Tahap 1: Penambang rakyat bekerja sejak 1974 secara tradisional
  • Tahap 2: UU Minerba 2009 mengakui hak penambang rakyat (Pasal 24)
  • Tahap 3: WPR belum ditetapkan oleh pemerintah daerah
  • Tahap 4: Penambang rakyat dituntut karena tidak memiliki izin
  • Tahap 5: Sidang pengadilan dengan saksi ahli dari APRI

Dalam konteks ini, penegakan hukum harus berpihak pada keadilan substantif, bukan hanya formalitas hukum. Rakyat kecil yang telah menjaga tradisi dan lingkungan selama puluhan tahun harus diberi ruang untuk legalisasi, bukan dihukum karena kegagalan sistem. Pembangunan berkelanjutan hanya dapat tercapai jika negara memenuhi kewajibannya terlebih dahulu sebelum menuntut ketaatan warganya. Marilah bersama-sama mendorong pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah administratif ini demi keadilan dan kesejahteraan bersama.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan