Tarif Listrik Januari 2026 Dipastikan Stabil, Simak Rincian Per kWh-nya

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah telah menetapkan tarif tenaga listrik untuk Triwulan I tahun 2026, mencakup periode Januari hingga Maret. Dalam pengumuman tersebut, disebutkan bahwa tidak akan ada perubahan tarif untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi selama bulan Januari 2026. Artinya, biaya listrik yang dibayar konsumen tetap sama seperti bulan Desember tahun sebelumnya.

Keputusan ini diambil sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk memastikan keandalan dan kualitas layanan kelistrikan tetap terjaga. Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk memberikan ruang gerak bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mengatur pengeluaran di awal tahun. Dengan tidak adanya kenaikan tarif, diharapkan daya beli masyarakat tetap stabil dan aktivitas ekonomi dapat terus berjalan dengan baik.

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Meskipun dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa tarif berpotensi mengalami penyesuaian setiap tiga bulan sekali, namun pemerintah memutuskan untuk menahan kenaikan demi menjaga daya beli masyarakat.

Penyesuaian tarif listrik biasanya dilakukan setiap triwulan dengan mempertimbangkan perubahan beberapa indikator ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), tingkat inflasi, serta harga batubara acuan (HBA). Namun, dalam periode ini, pemerintah memilih untuk tidak melakukan penyesuaian demi menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.

Dengan keputusan ini, pemerintah juga tetap memberikan subsidi listrik kepada 25 golongan pelanggan yang telah ditentukan. Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat, terutama pelaku UMKM, dalam mengelola keuangan di awal tahun, sehingga pertumbuhan ekonomi nasional dapat tetap terjaga.

Berikut adalah daftar tarif listrik per kWh untuk bulan Januari 2026 yang tidak mengalami perubahan:

  1. Golongan R-1/TR dengan daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
  2. Golongan R-1/TR dengan daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
  3. Golongan R-1/TR dengan daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  4. Golongan R-2/TR dengan daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  5. Golongan R-3/TR, TM dengan daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
  6. Golongan B-2/TR dengan daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
  7. Golongan B-3/TM, TT dengan daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
  8. Golongan I-3/TM dengan daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
  9. Golongan I-4/TT dengan daya 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh
  10. Golongan P-1/TR dengan daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
  11. Golongan P-2/TM dengan daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
  12. Golongan P-3/TR: Rp1.699,53 per kWh
  13. Golongan L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh

Data riset terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa inflasi tahunan pada Desember 2025 berada di level 2,71%, sedikit lebih rendah dibandingkan bulan sebelumnya. Stabilitas harga ini menjadi pertimbangan penting dalam keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik. Selain itu, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS juga relatif stabil di kisaran Rp15.200-Rp15.400 selama periode peninjauan tarif.

Studi kasus dari Surabaya menunjukkan bahwa keputusan tidak menaikkan tarif listrik memberikan dampak positif bagi pelaku UMKM di sektor kuliner. Seorang pemilik warung makan di kawasan Gubeng melaporkan bahwa biaya operasional listrik bulanan tetap stabil, sehingga ia dapat mengalokasikan dana untuk peningkatan kualitas bahan baku dan pemasaran digital.

Infografis yang dirilis oleh Kementerian ESDM menunjukkan bahwa sejak penerapan kebijakan tarif listrik triwulanan pada tahun 2024, terjadi tren penurunan frekuensi kenaikan tarif dibandingkan periode sebelumnya. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat di tengah fluktuasi ekonomi global.

Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional PLN dan kesejahteraan masyarakat. Dengan tidak adanya kenaikan tarif di awal tahun, diharapkan masyarakat dapat lebih leluasa dalam merencanakan keuangan keluarga dan pelaku usaha dapat terus mengembangkan usahanya. Langkah ini juga menjadi sinyal positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan. Mari bersama-sama mendukung kebijakan yang pro-rakyat dan berkontribusi pada kemajuan bangsa.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan