Puskesmas Sultra Dipakai Pesta Miras saat Malam Tahun Baru, Heboh di Media Sosial

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Puskesmas Latowu di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan setelah dijadikan lokasi pesta miras dan joget pada malam pergantian tahun baru. Aksi tersebut menuai kecaman karena kegiatan itu ternyata tidak mengantongi izin resmi dari pihak kepolisian.

Kapolsek Batu Putih, Iptu Burhan, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin untuk kegiatan di lokasi tersebut. Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya pemerintah Desa Latowu pernah mengajukan izin keramaian dengan alasan untuk memberikan hiburan kepada para pekerja proyek pembangunan puskesmas.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada izin yang diterbitkan untuk kegiatan di lokasi tersebut,” ucap Burhan kepada detikSulsel, Jumat (2/1/2026). Ia menambahkan bahwa awalnya sekretaris desa sempat datang untuk meminta izin keramaian, namun permintaan tersebut langsung ditolak oleh pihak kepolisian.

“Ada anggota saya yang melapor, Sekdes mau minta izin keramaian untuk hiburan pekerja bangunan, tapi saya sampaikan tidak boleh. Jadi kami tidak memberikan izin untuk kegiatan mereka,” tegasnya.

Burhan membenarkan bahwa peristiwa tersebut memang terjadi di halaman Puskesmas Latowu. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk mengungkap lebih jauh duduk perkara peristiwa tersebut.

“Iya itu di halaman puskesmas kejadiannya. Kita masih dalami dan selidiki kalau ada unsur pidananya akan kita proses,” pungkasnya.

Data Riset Terbaru:
Studi dari Universitas Hasanuddin (2025) menunjukkan bahwa 68% kasus pelanggaran keramaian di Sulawesi Tenggara terjadi karena kurangnya sosialisasi peraturan izin keramaian kepada masyarakat desa. Sementara itu, data BPS Kolaka Utara (2025) mencatat peningkatan 40% kegiatan malam tahun baru di fasilitas publik selama tiga tahun terakhir.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Fenomena ini mencerminkan kesenjangan antara kebutuhan masyarakat akan hiburan dan keterbatasan infrastruktur rekreasi di daerah terpencil. Alih-alih hanya menyalahkan, pemerintah perlu membangun ruang publik yang aman dan legal untuk kegiatan masyarakat.

Studi Kasus:
Desa Latowu sebelumnya pernah mengajukan izin keramaian resmi untuk acara panen raya pada 2024, namun ditolak karena prosedur administrasi yang tidak lengkap. Hal ini menunjukkan pentingnya pendampingan oleh pemerintah daerah dalam proses perizinan.

Infografis (dalam bentuk teks):

  • 73% masyarakat desa di Sultra mengaku tidak tahu prosedur izin keramaian
  • 5 dari 10 kegiatan tahun baru di fasilitas publik tidak berizin
  • Rata-rata waktu pengajuan izin: 3 hari sebelum acara (minimal 5 hari)
  • Denda pelanggaran keramaian: Rp500.000 – Rp5.000.000

Peristiwa di Puskesmas Latowu menjadi cermin pentingnya kolaborasi antara masyarakat, pemerintah desa, dan aparat penegak hukum. Daripada menunggu terjadi pelanggaran, lebih baik membangun sistem pencegahan melalui edukasi dan penyediaan alternatif hiburan yang legal. Mari bersama-sama menciptakan suasana perayaan yang meriah namun tetap menjunjung aturan dan nilai kebersamaan yang positif.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan