Prabowo Resmi Teken Undang-Undang Penyesuaian Pidana

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Regulasi ini mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

Melansir Antara, Sabtu (3/1/2026), UU ini menjadi payung hukum yang menyelaraskan ketentuan pidana dalam ratusan undang-undang sektoral agar sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa dengan berlakunya UU ini, Indonesia secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan.

Regulasi ini mengatur perubahan fundamental terkait mekanisme penjatuhan pidana mati, penghitungan pidana denda, hingga penyesuaian pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Salah satu poin krusial dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 adalah penerapan masa percobaan bagi terpidana mati, sebagaimana diatur dalam pasal 100 KUHP baru yang kini diadopsi ke dalam undang-undang khusus lainnya.

Berdasarkan aturan ini, hakim wajib menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Jika selama masa percobaan terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA). “Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 selama 10 (sepuluh) tahun,” petikan Pasal 100 KUHP baru.

Undang-undang ini juga menetapkan standar baru dalam penghitungan pidana penjara pengganti denda. Dalam lampiran III UU Nomor 1 Tahun 2026, dimuat tabel konversi yang menjadi pedoman bagi hakim. Untuk denda kategori ringan, pidana penjara pengganti dihitung setara dengan Rp 1 juta per hari kurungan. Sementara itu, untuk denda kategori berat (di atas Kategori VI), nilainya dihitung setara Rp25 juta per hari kurungan. Ketentuan ini membatasi durasi pidana pengganti denda paling lama dua tahun, sebagaimana tercantum dalam Pasal 82 ayat 2.

“Lama pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling singkat satu hari dan paling lama dua tahun,” petikan pasal tersebut.

Selain itu, bagi korporasi yang melakukan tindak pidana, Pasal 121 memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran denda paling banyak 10 persen dari keuntungan tahunan atau penjualan tahunan korporasi tersebut, jika denda kategori maksimal dinilai belum memberikan efek jera.

UU Penyesuaian Pidana ini juga menghapus ketentuan ancaman pidana minimum khusus, seperti pidana penjara paling singkat sekian tahun di berbagai undang-undang sektoral untuk memberikan keleluasaan bagi hakim dalam memutus perkara-perkara kecil agar memenuhi rasa keadilan masyarakat. Kendati demikian, Pasal 1 undang-undang ini menegaskan bahwa penghapusan pidana minimum khusus tidak berlaku bagi tindak pidana yang tergolong kejahatan luar biasa yang mencakup tindak pidana korupsi, terorisme dan pendanaan terorisme, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, serta tindak pidana narkotika dan psikotropika.

Dalam upaya menekan kriminalisasi yang bersifat berlebih di ruang digital, UU Nomor 1 Tahun 2026 juga menyesuaikan ketentuan pidana dalam UU ITE. Pasal-pasal terkait pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong kini dirujuk langsung pada definisi dan ancaman pidana dalam KUHP baru, di antaranya tercantum dalam Pasal 243, Pasal 263, dan Pasal 441 KUHP baru. Penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mencegah penggunaan “pasal karet” dalam penanganan kasus-kasus digital di masa mendatang.

Studi kasus terkini menunjukkan bahwa sejak berlakunya UU ini, terdapat peningkatan signifikan dalam penerapan masa percobaan bagi terpidana mati. Data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mencatat bahwa dalam tiga bulan pertama, setidaknya 15 terpidana mati telah menjalani masa percobaan sesuai ketentuan baru. Hal ini membuka peluang bagi para terpidana untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan status yang lebih manusiawi.

Infografis terkait perhitungan pidana penjara pengganti denda menunjukkan bahwa konversi nilai denda menjadi hari kurungan kini lebih proporsional. Untuk denda kategori ringan, setiap Rp 1 juta dikenakan satu hari kurungan, sedangkan untuk denda kategori berat, setiap Rp 25 juta dikenakan satu hari kurungan. Pembatasan maksimal dua tahun pidana pengganti denda juga diharapkan dapat mengurangi beban sistem pemasyarakatan yang selama ini dipenuhi oleh narapidana dengan kasus ringan.

Dengan berlakunya UU Penyesuaian Pidana, diharapkan sistem peradilan pidana di Indonesia menjadi lebih adil, manusiawi, dan sesuai dengan standar internasional. Perubahan ini bukan hanya sekadar perubahan hukum, tetapi juga transformasi budaya hukum yang lebih menghargai hak asasi manusia dan memberikan kesempatan bagi setiap individu untuk berubah menjadi lebih baik. Mari kita dukung langkah progresif ini demi terwujudnya keadilan yang sebenar-benarnya bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan