Hadiah dari Anak Magang Bikin PNS Lapor ke KPK

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Sebuah kejadian menarik terungkap dari KPK mengenai penerimaan hadiah dari anak magang yang akhirnya dilaporkan oleh PNS kepada lembaga antirasuah. Fenomena ini menjadi sorotan karena menyangkut etika pemberian hadiah dalam lingkungan instansi pemerintahan.

KPK mencatat telah menerima 5.020 laporan gratifikasi sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, terdapat laporan khusus dari pegawai negeri dan penyelenggara negara yang bertindak sebagai mentor bagi mahasiswa atau siswa magang. Mereka melaporkan penerimaan hadiah yang mereka anggap sebagai gratifikasi dari anak-anak magang yang mereka bimbing.

“KPK juga menerima sejumlah laporan dari pegawai negeri dan penyelenggara negara yang ditugaskan instansinya untuk menjadi mentor magang. Mereka melaporkan adanya penerimaan gratifikasi dari siswa atau mahasiswa magang yang mereka mentori,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Jumat (2/1/2026).

Jenis barang yang dilaporkan bervariasi dan cukup beragam, mulai dari pakaian, jaket, tumbler atau botol minum, jam tangan, hingga parfum. Pemberian ini meskipun terlihat sepele, tetapi memiliki implikasi hukum yang cukup serius dalam konteks penyelenggaraan negara.

Sebagai tindakan pencegahan, KPK telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Upaya ini dimaksudkan untuk mengatur agar peserta magang tidak memberikan hadiah kepada para pegawai negeri yang menjadi mentor mereka. Langkah ini diharapkan dapat mencegah potensi konflik kepentingan yang bisa berkembang menjadi bentuk korupsi.

“Untuk itu, sebagai langkah mitigasi awal, berkenaan dengan Program Magang Bersama dari Kemenaker, KPK juga telah berkoordinasi dengan Kemenaker agar tidak ada pemberian hadiah atau sesuatu lainnya, sebagai bagian dari pencegahan korupsi sejak dini,” jelas Budi.

Dalam konteks hukum, pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara memang memiliki konsekuensi serius. Sesuai Pasal 12B UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, setiap gratifikasi yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap jika terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Dari total laporan gratifikasi sepanjang 2025, sebanyak 3.621 laporan berupa barang dan jasa dengan nilai mencapai Rp 3,23 miliar. Sementara itu, 2.178 laporan berupa uang tunai senilai Rp 13,17 miliar. Secara keseluruhan, nilai gratifikasi yang dilaporkan mencapai Rp 16,40 miliar.

Jumlah laporan ini menunjukkan peningkatan sebesar 20 persen dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencatat 4.220 laporan. KPK juga mengamati tren pemberian gratifikasi dari sektor perbankan, termasuk program marketing, sponsor, dan kehumasan. Selain itu, ada pula gratifikasi yang diterima mentor magang dari peserta magang.

Beberapa jenis pemberian yang paling sering dilaporkan antara lain:

  • Pemberian dari vendor dalam rangka pengadaan barang dan jasa
  • Pemberian dari mitra dalam rangka hari raya atau pisah sambut
  • Pemberian kepada APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) dari pihak yang diperiksa atau diawasi
  • Pemberian terima kasih dari pengguna layanan seperti layanan perpajakan, kepegawaian, kesehatan, dan pencatatan nikah
  • Pemberian dari orang tua murid kepada guru
  • Pemberian honor narasumber, terutama yang berasal dari pengguna layanan atau terkait tugas instansi

Data tersebut berasal dari 1.620 pelapor individu (32,3%) dan 3.400 pelapor dari Unit Pelaporan Gratifikasi (UPG) yang tersebar di berbagai instansi pemerintah, baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Kasus penerimaan hadiah dari anak magang ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh penyelenggara negara. Kesadaran akan pentingnya integritas dan netralitas dalam menjalankan tugas menjadi kunci utama dalam mencegah praktik korupsi. Setiap penerimaan, sekecil apa pun nilainya, harus selalu dipertimbangkan secara matang apakah sesuai dengan etika dan hukum yang berlaku. Mari kita jaga integritas pelayanan publik demi terwujudnya birokrasi yang bersih dan profesional.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan