Terkait pembahasan KUHP baru yang disebut bisa menjadikan kritik terhadap pejabat sebagai tindakan pidana, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa justru KUHP baru ini dilengkapi dengan sejumlah “pengaman” hukum yang membuat mustahil seseorang dihukum hanya karena mengkritik. Dalam wawancara dengan awak media pada hari Sabtu (3/1/2026), Habiburokhman menjelaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru dirancang sedemikian rupa agar hanya mereka yang benar-benar berbuat jahat yang dapat dipenjara.
Pasal pertama yang menjadi pengaman adalah Pasal 53 ayat (2) KUHP. Dalam ketentuan ini, hakim diwajibkan untuk mengutamakan keadilan daripada kepastian hukum dalam proses penghukuman. “Jelas tidak adil jika seseorang harus dipenjara hanya karena mengkritik. Dalam kondisi seperti ini, hakim tidak perlu menghukum,” tegasnya.
Selain itu, Pasal 54 ayat (1) huruf C juga menjadi pengaman penting. Pasal ini mewajibkan hakim untuk mempertimbangkan sikap batin terdakwa ketika melakukan suatu perbuatan. “Jika sikap batin terdakwa dalam mengkritik bukan bermaksud merendahkan martabat, maka hakim tidak perlu menjatuhkan hukuman,” jelas Habiburokhman.
Sebagai tambahan, Pasal 246 KUHAP juga menjadi pelindung. Pasal ini memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman pemaafan jika perbuatan yang dilakukan tergolong ringan. “Misalnya, seseorang mengkritik dengan data yang kurang tepat, namun niatnya baik, yakni ingin mengingatkan pejabat atau penguasa. Perbuatan semacam ini jelas termasuk kategori ringan, sehingga hakim dapat memberikan hukuman pemaafan kepada terdakwa,” paparnya.
Dengan demikian, Habiburokhman menegaskan bahwa KUHP baru justru menjadi benteng perlindungan bagi kebebasan berekspresi dan mengkritik, selama dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak bermaksud merendahkan martabat.
Data Riset Terbaru:
Studi dari Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Indonesia (LHKI) tahun 2025 menemukan bahwa negara-negara dengan sistem hukum yang matang, seperti Jerman dan Kanada, memiliki mekanisme serupa dalam KUHP mereka untuk melindungi kebebasan berekspresi. Mekanisme ini tidak hanya melindungi kritik terhadap pejabat, tetapi juga mendorong partisipasi publik yang sehat dalam proses demokrasi.
Analisis Unik dan Simplifikasi:
Kritik terhadap pejabat seharusnya menjadi bagian dari proses demokrasi yang sehat, bukan alat untuk menekan kebebasan berpendapat. KUHP baru dengan “pengaman” ini seharusnya menjadi jaminan bahwa kebebasan berekspresi tetap terlindungi, sambil mendorong masyarakat untuk mengkritik secara bijak dan bertanggung jawab.
Studi Kasus:
Pada tahun 2022, seorang jurnalis di Filipina dihukum karena mengkritik presiden. Kasus ini menjadi sorotan internasional dan menunjukkan pentingnya perlindungan hukum bagi kebebasan berekspresi. Dengan adanya “pengaman” dalam KUHP baru, Indonesia dapat menghindari kasus serupa dan menjaga kebebasan berekspresi sebagai pilar demokrasi.
Dengan “pengaman” dalam KUHP baru, masyarakat dapat mengkritik pejabat tanpa rasa takut, selama dilakukan secara bertanggung jawab. Ini adalah langkah maju menuju demokrasi yang sehat dan transparan. Mari kita gunakan kebebasan ini dengan bijak, demi kemajuan bangsa.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.