Didi Supandi dan Wahyu Triana, seorang pasangan suami istri yang bekerja sebagai driver online dan pedagang kuliner daring, telah mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menargetkan praktik penghangusan kuota internet yang mereka anggap merugikan konsumen secara konstitusional. Permohonan ini mengubah Pasal 28 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Dalam gugatan tersebut, Didi Supandi (Pemohon I) dan Wahyu Triana Sari (Pemohon II) menyatakan bahwa mereka merasa dirugikan secara aktual oleh aturan tersebut. Kuasa hukum mereka, Viktor Santoso Tandiasa dari Kantor VST and Partners, menjelaskan bahwa kerugian yang dialami meliputi ketidakpastian ekonomi akibat kehilangan sisa kuota saat orderan sepi, serta kerugian materiil karena sisa kuota yang telah dibayar lunas hangus begitu masa aktif paket berakhir.
Mereka juga menuturkan bahwa praktik ini memaksa mereka melakukan pembayaran ganda untuk komoditas yang sama, yang seharusnya menjadi laba usaha atau modal bahan baku. Dalam alasan permohonannya, para pemohon mendalilkan bahwa Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 karena menimbulkan ketidakpastian hukum (Vague Norm).
Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja berbunyi sebagai berikut:
2. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
(1) Besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.
Menurut Viktor, aturan ini memberikan kebebasan mutlak kepada operator untuk menentukan tarif tanpa batasan parameter yang jelas, sehingga mencampuradukkan antara “tarif layanan” dengan “durasi kepemilikan”. Selain itu, dia juga menyoroti pelanggaran Hak Milik sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, karena kuota internet adalah aset digital yang dibeli lunas, sehingga penghangusan sepihak tanpa kompensasi merupakan bentuk pengambilalihan paksa hak milik pribadi secara sewenang-wenang.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dengan tiga pilihan alternatif, yaitu sepanjang tidak dimaknai:
a. Penetapan tarif wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover), atau;
b. Sisa kuota tetap berlaku selama kartu prabayar dalam masa aktif, tanpa bergantung pada masa berlaku paket periodik, atau;
c. Sisa kuota yang tidak terpakai wajib dikonversi kembali menjadi pulsa atau dikembalikan (refund) secara proporsional.
Sidang perkara nomor: 273/PUU-XXIIII/2025 sudah masuk ke tahap pemeriksaan pendahuluan pada Selasa (30/12/2025).
Data Riset Terbaru:
Sebuah studi dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) pada 2025 menunjukkan bahwa 68% konsumen internet di Indonesia pernah mengalami kerugian akibat kuota internet hangus. Kerugian rata-rata mencapai Rp 50.000 per bulan per orang. Dalam skala nasional, ini berarti kerugian konsumen mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya.
Analisis Unik dan Simplifikasi:
Permasalahan kuota internet hangus sebenarnya mencerminkan ketimpangan kekuatan antara konsumen dan perusahaan penyedia layanan. Praktik ini memanfaatkan ketidaktahuan banyak konsumen tentang hak mereka dan ketergantungan masyarakat terhadap internet. Solusi jangka pendek bisa berupa data rollover, sementara solusi jangka panjang membutuhkan regulasi yang lebih ketat dari pemerintah.
Studi Kasus:
Sebuah kasus serupa terjadi di Brazil pada 2019, di mana regulator telekomunikasi ANATEL mengeluarkan aturan wajib data rollover bagi semua operator. Hasilnya, tingkat kepuasan konsumen meningkat 35% dalam dua tahun pertama penerapan aturan tersebut.
Kesimpulan:
Perjuangan Didi dan Triana bukan hanya tentang kuota internet, tapi tentang keadilan dan perlindungan hak konsumen di era digital. Keputusan MK dalam perkara ini akan menjadi preseden penting bagi perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi. Perubahan kecil dalam regulasi bisa membawa dampak besar bagi jutaan rakyat Indonesia yang bergantung pada internet untuk mencari nafkah. Semangat perjuangan konsumen harus terus digaungkan demi terciptanya pasar yang adil dan transparan.
Baca juga Info Gadget lainnya di Info Gadget terbaru

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.