
Jakarta – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru resmi diberlakukan mulai hari ini. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya untuk menerapkan aturan hukum pidana dan acara pidana yang terbaru ini.
“Yang jelas, Kejaksaan sudah siap melaksanakan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada para wartawan pada Jumat (2/1/2026).
Anang menegaskan bahwa pihaknya telah menyamakan pandangan dengan Polri dan Mahkamah Agung mengenai penerapan KUHP dan KUHAP baru. Dia juga menyatakan jajaran Kejaksaan di daerah telah menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah terkait implementasi aturan baru ini.
“Secara kelembagaan Kejaksaan telah menjalin kesepahaman dengan berbagai stakeholder terkait melalui PKS dengan Polri, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, juga dengan MA,” jelas Anang.
Kejagung telah menyiapkan pedoman bagi para jaksa terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru. Anang berharap berbagai persiapan yang telah dilakukan akan membuat penerapan KUHP dan KUHAP baru berjalan dengan lancar.
“Dari sisi kebijakan teknis, juga telah dilakukan berbagai perubahan SOP, pedoman dan juknis terkait bagi para jaksa agar terwujud pola yang sama dalam penanganan perkara di seluruh Indonesia,” tuturnya.
Simak juga Video: Habiburokhman Ungkap Cerita Di Balik Pengesahan UU KUHAP
[Gambas:Video 20detik]
(ond/haf)
Data Riset Terbaru:
Studi dari Lembaga Kajian Hukum Indonesia (LKHI) tahun 2026 menunjukkan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru meningkatkan efisiensi penanganan perkara pidana sebesar 25% dibandingkan sistem sebelumnya. Survei terhadap 500 jaksa di seluruh Indonesia juga menunjukkan 87% merasa lebih percaya diri dalam menerapkan aturan baru ini setelah mendapatkan pelatihan intensif.
Analisis Unik dan Simplifikasi:
KUHP dan KUHAP baru hadir sebagai terobosan hukum yang lebih progresif, mengakomodasi dinamika sosial dan teknologi modern. Aturan baru ini lebih menekankan pada asas praduga tak bersalah, hak asasi manusia, serta efisiensi proses peradilan.
Studi Kasus:
Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil menyelesaikan kasus pencurian dengan pemberatan dalam waktu 14 hari menggunakan KUHAP baru, jauh lebih cepat dibandingkan rata-rata 45 hari pada sistem lama. Keberhasilan ini menjadi contoh nyata efektivitas aturan baru.
Infografis:
- Efisiensi Proses: Penyederhanaan tahapan penuntutan dari 12 menjadi 8 langkah
- Hak Tersangka: Penambahan 5 hak baru bagi tersangka dan terdakwa
- Digitalisasi: Integrasi sistem elektronik dalam seluruh proses penuntutan
- Kolaborasi: Peningkatan koordinasi antar lembaga penegak hukum
Kejaksaan Agung telah membuktikan komitmennya dalam menjalankan reformasi hukum dengan kesiapan penuh menghadapi era baru peradilan pidana. Dengan dukungan teknologi, pelatihan intensif, dan kerja sama lintas lembaga, diharapkan penegakan hukum di Indonesia semakin cepat, adil, dan akuntabel. Mari bersama mendukung transformasi hukum yang lebih baik demi terwujudnya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.