Tiga Pengedar Narkoba Dengan Modus Sistem Tempel di Depok Diringkus, 1,2 Kg Sabu Disita

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Di Depok, Jawa Barat, Polsek Bojongsari berhasil mengamankan tiga orang pelaku peredaran narkoba, yaitu G (29), A (27), dan W (40). Ketiganya menggunakan modus sistem tempel dan menyita barang bukti sabu seberat 1,296 kilogram. Awalnya, G ditangkap warga pada Sabtu (22/11/2025) pukul 19.30 WIB dengan barang bukti 1,37 gram. Tim Opsional Reskrim Polsek Bojongsari kemudian mengembangkan kasus ini.

Pengembangan pertama mengarah ke Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, dan ditemukan barang bukti 0,57 gram. Selanjutnya, A ditangkap di Tajurhalang, Kabupaten Bogor, dengan 294,47 gram sabu. Dari keterangan A, polisi menangkap W di Desa Sukmajaya, Tajurhalang, dengan barang bukti 996 gram sabu. Ketiga pelaku menyimpan barang haram di tempat tertentu, lalu memfoto lokasinya dan mengirimkan informasi tersebut kepada DPO berinisial R untuk diteruskan ke pembeli.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan adanya sistem kerja yang rapi di antara para pelaku. G mendapatkan upah Rp7 juta per 100 gram, A mendapat Rp1-3 juta per pengiriman, sedangkan W telah menjadi kurir selama empat bulan dengan upah Rp1,5 juta per 100 gram. Wilayah operasi mereka meliputi Depok dan Bogor.

Dalam transaksi, mereka menggunakan sandi berupa nama hewan: paket kelinci (0,12 gram), paket kambing (0,30 gram), dan paket sapi (0,80 gram). Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Data Riset Terbaru:
Studi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 2025 mencatat peningkatan modus sistem tempel di wilayah Jabodetabek sebesar 40% dibanding tahun sebelumnya. Metode ini memanfaatkan minimnya interaksi langsung antara penjual dan pembeli, sehingga mengurangi risiko penangkapan. Selain itu, penggunaan sandi berbasis nama hewan terbukti efektif menyamarkan jenis dan ukuran paket barang terlarang.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Peredaran narkoba kini semakin canggih dengan mengadopsi teknik yang biasa digunakan dalam bisnis daring. Sistem tempel mirip dengan konsep titik pengambilan barang dalam logistik modern. Para pelaku memanfaatkan teknologi komunikasi dan sandi khusus untuk meminimalkan jejak digital. Hal ini menuntut aparat penegak hukum untuk lebih adaptif dan menggunakan pendekatan forensik digital yang lebih maju.

Studi Kasus:
Kasus di Depok ini menjadi contoh nyata bagaimana jaringan narkoba lokal mampu bekerja secara terstruktur dan menggunakan strategi modern. Tersangka W, misalnya, telah aktif selama empat bulan tanpa terdeteksi karena sistem kerjanya yang rapi. Namun, kecerobohan G saat ditangkap warga menjadi titik lemah yang membongkar seluruh jaringan.

Infografis (dalam bentuk narasi):

  • Total barang bukti: 1,296 kg sabu
  • Tiga lokasi penangkapan: Depok, Pondok Terong, Tajurhalang
  • Tiga jenis paket: kelinci (0,12 gram), kambing (0,30 gram), sapi (0,80 gram)
  • Tiga besaran upah: Rp7 juta, Rp1-3 juta, Rp1,5 juta per 100 gram
  • Satu DPO masih dalam pengejaran

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku narkoba bahwa modus apa pun tidak akan luput dari pengawasan aparat. Kerja sama masyarakat dan kepolisian terbukti efektif memutus rantai peredaran narkoba. Mari terus waspada dan dukung upaya pemberantasan narkoba demi masa depan generasi bangsa yang lebih baik.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan