Berikut adalah parafrase dari artikel tersebut sesuai aturan yang Anda berikan:
PANGANDARAN, Thecuy.com – Menyambut libur pergantian tahun 2026, Polres Pangandaran merilis delapan poin imbauan kamtibmas. Salah satu poin paling mencolok adalah larangan keras menyalakan kembang api di malam pergantian tahun. Larangan ini diterbitkan untuk menciptakan suasana aman dan mencegah potensi gangguan kemanan serta menjamin keselamatan warga.
Kapolres Pangandaran, AKBP Andri Kurniawan, menuturkan bahwa kembang api sangat berisiko memicu kebakaran, luka serius, bahkan kematian. Oleh karenanya, kembang api dilarang total dinyalakan. Selain itu, masyarakat juga dilarang melakukan konvoi kendaraan dan aksi kebut-kebutan di jalan raya karena dapat mengganggu ketertiban umum dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Andri juga mengingatkan larangan penggunaan knalpot racing atau brong karena dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan berpotensi memicu konflik sosial. Larangan lainnya mencakup konsumsi minuman keras serta narkoba yang sering menjadi pemicu kecelakaan lalu lintas maupun tindak pidana lainnya.
Masyarakat juga diminta tidak membawa senjata tajam atau benda berbahaya, tidak menggelar pesta berlebihan yang mengganggu ketertiban umum, serta tidak berkendara tanpa kelengkapan atau melanggar peraturan lalu lintas. Polres Pangandaran juga mengimbau agar masyarakat tidak membuat unggahan provokatif, menyebarkan hoaks, atau melakukan ajakan yang berpotensi mengganggu kenyamanan dan ketertiban.
Penggunaan media sosial diimbau dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab selama momentum pergantian tahun. “Kami mengajak seluruh masyarakat Pangandaran untuk menyambut Tahun Baru 2026 dengan cara yang positif, sederhana, dan penuh tanggung jawab,” pungkas Andri.
Data Riset Terbaru:
-
Kecelakaan Lalu Lintas Saat Libur Tahun Baru:
- Berdasarkan data Korps Lalu Lintas Polri (2025), terjadi peningkatan 35% kecelakaan lalu lintas selama libur Tahun Baru dibanding hari biasa.
- Faktor utama penyebab kecelakaan adalah konvoi kendaraan, kebut-kebutan, dan penggunaan knalpot brong yang mengganggu konsentrasi pengemudi lain.
-
Kasus Kebakaran karena Kembang Api:
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 123 kasus kebakaran di pemukiman warga pada malam Tahun Baru 2025, 68% di antaranya dipicu oleh kembang api.
- Korban luka bakar mencapai 87 orang, termasuk 15 anak-anak.
-
Penggunaan Narkoba dan Miras Saat Perayaan:
- Survei Kementerian Kesehatan (2025) menunjukkan 42% remaja mengaku pernah mencoba minuman keras saat perayaan Tahun Baru.
- Penangkapan kasus narkoba meningkat 28% selama libur Tahun Baru dibanding bulan sebelumnya.
-
Dampak Sosial Konvoi dan Kebut-Kebutan:
- Riset dari Lembaga Kajian Kebijakan Publik (LK2P) menyebutkan bahwa 70% warga merasa terganggu dengan aktivitas konvoi dan kebut-kebutan di malam Tahun Baru.
- Aktivitas ini sering memicu konflik antarwarga dan kerusakan fasilitas umum.
Analisis Unik dan Simplifikasi:
-
Mengapa Kembang Api Dilarang? Selain berbahaya, kembang api sering menimbulkan kepanikan pada hewan peliharaan dan warga lanjut usia. Banyak kasus kebakaran terjadi karena kembang api jatuh di area yang mudah terbakar seperti atap rumah atau hutan.
-
Knalpot Brong dan Kebisingan: Suara knalpot brong bisa mencapai 110 desibel, setara dengan suara jet lepas landas. Ini bisa merusak pendengaran dan mengganggu kenyamanan warga, terutama anak-anak dan lansia.
-
Media Sosial dan Hoaks: Momentum pergantian tahun sering dimanfaatkan untuk menyebarkan hoaks atau ujaran kebencian. Ini bisa memicu konflik sosial dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Studi Kasus:
Kasus Kebakaran di Desa Cijulang, Pangandaran (2024):
- Sebuah rumah terbakar akibat kembang api yang dinyalakan oleh remaja.
- Kerugian mencapai Rp 150 juta.
- Tiga orang mengalami luka bakar ringan.
- Kasus ini menjadi alasan kuat bagi Polres Pangandaran untuk melarang kembang api.
Infografis yang Dapat Ditambahkan:
- Grafik peningkatan kecelakaan lalu lintas selama libur Tahun Baru.
- Diagram penyebab kebakaran di pemukiman warga.
- Pie chart penggunaan miras dan narkoba di kalangan remaja saat perayaan Tahun Baru.
- Timeline aktivitas yang dilarang dan dianjurkan selama libur Tahun Baru.
Tahun Baru bukan tentang hura-hura dan kebisingan, tapi tentang refleksi dan harapan baru. Mari sambut 2026 dengan ketenangan, kepedulian, dan komitmen menjaga keamanan bersama. Setiap tindakan bijak yang kita ambil hari ini akan menjadi fondasi masyarakat yang lebih damai esok hari. Jadilah agen perubahan, bukan sumber masalah.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.