Mulai 1 Januari 2026, masyarakat masih bisa menggunakan mekanisme lama untuk mengaktifkan nomor telepon seluler, yaitu registrasi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Masa transisi ini diberlakukan selama enam bulan, sebelum kebijakan baru diterapkan secara penuh pada 1 Juli 2026, yakni wajib menggunakan data biometrik wajah atau face recognition.
Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat keamanan identitas digital dan memangkas penyalahgunaan nomor seluler. Pada 1 Juli 2026, aktivasi nomor baru maupun registrasi ulang harus melalui verifikasi wajah yang terintegrasi dengan basis data kependudukan yang dikelola oleh Dukcapil.
Aturan ini telah dibahas bersama oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), operator seluler, serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat, menyampaikan bahwa proses konsultasi publik telah selesai dan kini masuk tahap harmonisasi.
“Kita sudah konsultasi publik dan menerima berbagai masukan yang kemudian dimasukkan ke dalam rancangan. Sekarang sedang proses harmonisasi internal dan eksternal. Kalau lancar, dalam waktu dekat akan ditandatangani oleh menteri,” ujar Edwin pada Rabu (17/12/2025).
Edwin menegaskan bahwa kewajiban registrasi SIM card menggunakan pengenalan wajah akan berlaku efektif pada 1 Juli 2026, setelah melewati masa transisi selama enam bulan.
“Secara sukarela itu sampai enam bulan, tapi setelah 1 Juli setiap kartu seluler wajib menggunakan face recognition,” katanya.
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) memastikan seluruh operator telah mempersiapkan penerapan kebijakan tersebut. Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O Baasir, menjelaskan bahwa kewajiban registrasi berbasis biometrik ini hanya berlaku untuk pelanggan baru, sementara pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang.
“Mulai 1 Januari 2026 masih bersifat sukarela dengan dua metode, yakni registrasi lama melalui 4444 dan biometrik. Baru pada 1 Juli 2026 diwajibkan penuh menggunakan biometrik,” jelas Marwan.
Sistem baru ini diharapkan menjadi solusi yang lebih ampuh untuk meningkatkan keamanan ekosistem telekomunikasi nasional. Pemerintah menilai, meskipun registrasi berbasis NIK dan KK telah diterapkan, kasus penipuan berbasis nomor ponsel masih marak terjadi.
Dengan sistem face recognition, setiap pelanggan yang membeli atau mengaktifkan SIM card baru akan melalui proses pemindaian wajah, yang kemudian dicocokkan dengan data kependudukan milik Dukcapil. Jika data biometrik sesuai dengan identitas NIK dan KK yang didaftarkan, maka SIM card baru tersebut dapat diaktifkan.
Data Riset Terbaru:
Studi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tahun 2025 menunjukkan bahwa 68% kasus penipuan daring masih menggunakan nomor ponsel palsu atau hasil pembajakan. Sementara itu, laporan Kementerian Komunikasi dan Digital menyebutkan bahwa sejak 2020 hingga 2024, terdapat lebih dari 1,2 juta nomor seluler yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal, termasuk penipuan, penyebaran hoaks, dan penjualan barang terlarang. Implementasi face recognition diharapkan dapat menekan angka ini hingga 70% pada 2027.
Analisis Unik dan Simplifikasi:
Kebijakan face recognition ini bukan sekadar teknologi, melainkan transformasi sistem keamanan digital nasional. Dengan wajah sebagai “kunci” identitas, risiko kebocoran data akibat pencurian NIK atau KK dapat diminimalisasi. Namun, tantangan utamanya terletak pada infrastruktur digital di daerah terpencil yang belum sepenuhnya mendukung pemindaian biometrik secara real-time.
Studi Kasus:
Pada 2024, seorang pelaku penipuan daring berhasil ditangkap setelah menggunakan 15 nomor seluler berbeda yang didaftarkan dengan NIK palsu. Pelaku memanfaatkan celah registrasi manual di gerai penjual pulsa untuk membuat nomor-nomor tersebut. Dengan sistem face recognition, setiap registrasi harus melalui verifikasi langsung dengan data Dukcapil, sehingga pelaku tidak bisa lagi menggunakan identitas palsu.
Infografis (Teks):
- Masa Transisi (1 Jan – 30 Jun 2026): Registrasi bisa menggunakan NIK/KK atau face recognition
- Wajib Penuh (1 Jul 2026): Semua registrasi baru wajib menggunakan face recognition
- Target Keamanan: Menekan penipuan daring hingga 70% pada 2027
- Cakupan: Hanya berlaku untuk pelanggan baru, pelanggan lama tidak perlu registrasi ulang
- Integrasi Data: Terhubung langsung dengan database Dukcapil secara real-time
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam membangun ekosistem digital yang aman dan terpercaya. Dengan wajah sebagai identitas unik, setiap warga negara akan memiliki “kunci digital” yang sulit dipalsukan. Mari bersama-sama mendukung transformasi ini demi masa depan digital Indonesia yang lebih aman dan inklusif.
Baca juga Info Gadget lainnya di Info Gadget terbaru

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.