KKP Terbitkan 164 Izin Pemanfaatan Pulau Kecil, Raup PNBP Rp28 Miliar

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memberikan 164 izin usaha pemanfaatan pulau-pulau kecil per November 2025, melampaui target 150 izin di tahun yang sama. Dari penerbitan izin ini, negara berhasil mengantongi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 28 miliar.

Ahmad Aris, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, menjelaskan bahwa pemberian izin ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap pemanfaatan pulau-pulau kecil. Ia menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di kantor KKP, Jakarta Pusat, pada Selasa (30/12/2025).

Peta sebaran menunjukkan bahwa izin pemanfaatan pulau-pulau kecil tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, hingga kawasan timur Indonesia. Selain menerbitkan izin usaha, KKP juga telah mensertifikasi 9 pulau kecil sepanjang 2025. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat sertifikasi pulau-pulau kecil dan mengatasi polemik penjualan pulau kecil di situs internasional.

“Iya (karena isu jual beli pulau kecil). Jadi, kami dorong semua pulau kecil itu disertifikasi atas nama negara, pemerintah daerah, tapi kalau sudah dikuasai masyarakat, dengan masyarakat. Begitu dikerjasamakan di situ ada negara, ada masyarakat, tapi KKP yang mencari investor,” jelas Aris.

Sejak 2011 hingga 2025, KKP telah mensertifikasi 81 pulau-pulau kecil. Salah satu pulau yang disertifikasi tahun ini berada di kawasan Balak-balakang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, yang berdekatan dengan Ibu Kota Nusantara (IKN). Sertifikasi ini diambil untuk mencegah penguasaan lahan secara perorangan, seperti yang terjadi di Kepulauan Seribu, yang dapat menyulitkan pengembangan pulau.

Dengan sertifikasi atas nama negara atau pemerintah daerah, pengembangan pulau-pulau kecil dapat berjalan lebih cepat. KKP berperan sebagai pihak yang mencarikan investor, sementara kepemilikan lahan tetap melibatkan negara, pemerintah daerah, dan masyarakat agar tidak terjadi penggusuran.

Sebagai contoh, di Gili Kondo terdapat investor dari Italia yang mengembangkan desain dengan nilai investasi sekitar Rp 1 triliun. Di Anambas juga terdapat investasi lebih dari Rp 1 triliun. Namun, investasi ini dilakukan secara bertahap.

Dalam upaya melindungi pulau-pulau kecil dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, KKP terus mendorong sertifikasi dan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak. Ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan dan keberadaan pulau-pulau kecil sebagai aset nasional yang tak ternilai. Melalui pendekatan kolaboratif, diharapkan pengembangan pulau-pulau kecil dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan