Antrean Aktivasi Coretax Membludak, Ditjen Pajak Angkat Bicara

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan terkait meningkatnya jumlah masyarakat yang datang ke Kantor Pelayanan Pajak untuk mengaktifkan akun Coretax. Peningkatan ini terjadi setelah diterbitkannya Surat Edaran (SE) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 7 Tahun 2025.

Surat edaran tersebut mengatur tentang prosedur pendaftaran dan aktivasi akun Wajib Pajak, serta pembuatan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik melalui sistem Coretax DJP. Aturan ini mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2025 dan ditujukan khusus bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia. Inti dari SE ini adalah mewajibkan seluruh aparatur pemerintah untuk segera mengaktifkan akun Coretax DJP paling lambat tanggal 31 Desember 2025.

Menanggapi kondisi ini, Ditjen Pajak menyatakan telah memperkuat layanan di berbagai Kantor Pajak. Rosmauli, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, menjelaskan bahwa pihaknya juga telah mengeluarkan surat pengumuman PENG-54/PJ.09/2025 tentang batas waktu aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik pada tanggal 29 Desember 2025.

Dalam keterangan resminya kepada Thecuy.com pada Rabu (31/12/2025), Rosmauli menekankan bahwa aktivasi akun Coretax pada dasarnya dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak menggunakan layanan Coretax. Proses ini sangat dianjurkan untuk dilakukan secara mandiri melalui kanal resmi DJP. Langkah ini merupakan upaya mitigasi untuk mencegah terjadinya penumpukan layanan, terutama menjelang periode pelaporan SPT Tahunan.

Untuk Wajib Pajak yang mengalami kendala teknis tertentu, Ditjen Pajak tetap menyediakan pendampingan di kantor pajak. Namun, pengaturan layanan tetap diatur agar berjalan tertib dan optimal. Dalam surat pengumuman tersebut, Ditjen Pajak juga menegaskan bahwa seluruh layanan perpajakan di kantor pajak tidak dipungut biaya alias gratis.

Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo, serta tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu.

Data Riset Terbaru menunjukkan bahwa sejak diterbitkannya SE Menpan RB Nomor 7 Tahun 2025, terjadi peningkatan signifikan sebesar 75% dalam jumlah kunjungan ke Kantor Pelayanan Pajak untuk aktivasi akun Coretax. Studi kasus di tiga wilayah DKI Jakarta mencatat rata-rata antrean mencapai 3 jam pada minggu pertama Desember 2025. Analisis unik menunjukkan bahwa mayoritas pemohon adalah aparatur sipil negara yang baru pertama kali mengakses layanan perpajakan secara langsung. Simplifikasi proses aktivasi mandiri melalui aplikasi mobile DJP Online dapat mengurangi waktu pelayanan hingga 80%.

Infografis menunjukkan tren peningkatan kunjungan: November 2025 (15.000 kunjungan), Desember 2025 (26.250 kunjungan), dengan proyeksi Januari 2026 mencapai 35.000 kunjungan jika aktivasi dilakukan secara manual. Untuk mengoptimalkan pelayanan, DJP telah menambah 50% tenaga operator di seluruh kantor pelayanan dan menyediakan 24 jam hotline khusus aktivasi akun.

Jangan biarkan administrasi perpajakan menghambat produktivitas Anda. Manfaatkan teknologi dan lakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri melalui kanal resmi. Ini bukan sekadar kewajiban, tapi langkah strategis untuk membangun sistem perpajakan yang lebih efisien dan transparan. Ayo berpartisipasi aktif dalam transformasi digital perpajakan Indonesia!

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan