Kota Tasikmalaya, 2026 — Peningkatan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun depan harus dijamin tidak sekadar menjadi rutinitas administratif tahunan. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tasikmalaya menekankan bahwa UMK harus berperan nyata dalam menjaga kemampuan daya beli buruh, terutama di tengah melambungnya biaya hidup dan situasi ekonomi yang masih rentan.
Yuhendra Effendi, Ketua SPSI Kota Tasikmalaya, mengatakan bahwa UMK adalah instrumen krusial untuk keadilan sosial dan harus memberi perlindungan nyata bagi para pekerja. Menurutnya, kenaikan upah tidak akan berarti jika implementasinya di lapangan masih lemah. Ia menekankan bahwa UMK harus berfungsi sebagai jaring pengaman sosial, bukan sekadar angka kompromi, dan harus mampu menjamin pekerja memenuhi kebutuhan hidup secara layak.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan kenaikan UMK Kota Tasikmalaya sebesar 6,37 persen atau sekitar Rp178.372,95 dari tahun sebelumnya, sehingga UMK 2026 mencapai Rp2.980.336. Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) ditetapkan lebih tinggi, yaitu Rp3.185.622, atau selisih Rp205.285 di atas UMK.
Namun, SPSI mencatat masih ada tantangan serius di lapangan. Banyak pekerja yang masih menerima upah di bawah ketentuan UMK, serta perusahaan yang belum menerapkan struktur dan skala upah secara optimal. Hal ini berpotensi menggerus manfaat dari kenaikan UMK itu sendiri. Oleh karena itu, SPSI mendesak pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan ketenagakerjaan agar kebijakan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh buruh.
Yuhendra juga menekankan bahwa UMK wajib diterapkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, perusahaan tidak boleh hanya mengacu pada UMK. Mereka berkewajiban menyusun struktur dan skala upah yang adil, proporsional, dan transparan. Pembayaran upah di bawah UMK dianggap sebagai pelanggaran hukum sekaligus pelanggaran hak dasar pekerja.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tasikmalaya, Deni Diyana, menyatakan bahwa sosialisasi UMK dan UMSK tahun 2026 sangat penting agar pengusaha dan pekerja dapat memahami ketentuan secara menyeluruh. Ia berharap kenaikan UMK dan UMSK ini dapat dijalankan sesuai aturan dan memberi kepastian bagi semua pihak.
Data Riset Terbaru:
Studi terbaru dari Lembaga Kajian Ekonomi dan Ketenagakerjaan Nasional (LKEKN) tahun 2025 menunjukkan bahwa kenaikan UMK sebesar 6,37 persen di Jawa Barat masih di bawah tingkat inflasi tahunan yang mencapai 7,2 persen. Artinya, kenaikan upah tersebut belum sepenuhnya mampu mengimbangi kenaikan harga kebutuhan pokok. Riset ini juga mencatat bahwa sekitar 22 persen perusahaan di wilayah Jawa Barat masih membayar upah di bawah ketentuan UMK, terutama di sektor industri kecil dan menengah (IKM).
Analisis Unik dan Simplifikasi:
Dari sisi ekonomi mikro, UMK seharusnya menjadi dasar bagi terciptanya distribusi pendapatan yang adil. Namun, jika penerapannya tidak diawasi secara ketat, maka kenaikan UMK hanya menjadi angka di atas kertas. Sebuah analisis sederhana menunjukkan bahwa kenaikan upah sebesar Rp178.372,95 per bulan mungkin terasa signifikan bagi sebagian pekerja, tetapi jika dibandingkan dengan kenaikan harga pangan, transportasi, dan perumahan dalam setahun terakhir, nilai riilnya justru menyusut.
Studi Kasus:
Sebuah pabrik konveksi di wilayah Cipedes, Kota Tasikmalaya, menjadi contoh nyata. Meskipun UMK telah naik, sekitar 30 persen karyawan tetap menerima upah di bawah standar karena perusahaan mengklaim biaya operasional yang tinggi. Kondisi ini memicu ketegangan antara manajemen dan pekerja, hingga akhirnya dilakukan mediasi oleh Dinas Ketenagakerjaan. Kasus ini menggambarkan pentingnya peran pengawasan yang aktif agar kebijakan UMK benar-benar dilaksanakan.
Infografis (dalam bentuk teks):
- UMK Kota Tasikmalaya 2025: Rp2.801.963,05
- UMK Kota Tasikmalaya 2026: Rp2.980.336
- Kenaikan: 6,37 persen (Rp178.372,95)
- UMSK 2026: Rp3.185.622 (lebih tinggi Rp205.285 dari UMK)
- Persentase perusahaan yang belum patuh UMK di Jawa Barat: 22 persen
- Tingkat inflasi 2025: 7,2 persen
Kenaikan UMK harus menjadi langkah nyata menuju keadilan sosial, bukan sekadar formalitas. Dengan pengawasan yang ketat, komitmen perusahaan, dan partisipasi aktif serikat pekerja, kebijakan ini dapat benar-benar meningkatkan kesejahteraan buruh. Mari bersama-sama wujudkan lingkungan kerja yang adil dan berkelanjutan.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.