Polresta Serang Kota Bongkar Peredaran Sinte-Sabu Menjelang Malam Tahun Baru

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis tembakau Gorilla atau sintetis (sinte) serta sabu. Jaringan pengedar ini diduga menyebarkan barang haram tersebut untuk digunakan dalam perayaan malam tahun baru.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Yudha Satria, menyampaikan bahwa narkotika tersebut direncanakan akan digunakan oleh para pelaku dan pembeli dalam momentum pergantian tahun. “Narkotika ini diedarkan dan akan digunakan untuk merayakan malam tahun baru,” ujar Yudha pada Selasa (30/12/2025).

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sinte seberat 187 gram serta sabu seberat 13,30 gram. Dalam pengungkapan ini, lima orang terduga pelaku berhasil diamankan oleh petugas.

“Untuk pelaku kasus sabu ada dua orang, dan kasus sinte ada tiga orang,” jelas Yudha.

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Dimas Arki Jatipratama, mengungkapkan bahwa para pelaku menjual narkotika melalui media sosial. Sistem transaksi yang digunakan tidak melibatkan pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.

“Mereka mengemas narkotika dalam bentuk paket siap edar. Mereka menggunakan sistem tempel dan transaksi berbasis aplikasi peta digital. Jadi, setelah uang dikirim, penjual mengirimkan lokasi tempat disimpannya narkotika tersebut,” terang Dimas.

Tiga pelaku kasus sinte yang berhasil ditangkap adalah IG, KB, dan LK. Sedangkan untuk kasus sabu, polisi mengamankan RA dan AD. Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan pada bulan Desember 2025.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Data Riset Terbaru:
Berdasarkan riset tahun 2024 oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), penggunaan narkoba sintetis di kalangan remaja dan dewasa muda meningkat 15% dibanding tahun sebelumnya. Mayoritas transaksi dilakukan melalui media sosial dengan sistem “tempel dan ambil” untuk menghindari kontak langsung.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Peredaran narkoba kini semakin canggih dengan memanfaatkan teknologi digital. Sistem “tempel” yang digunakan para pelaku menunjukkan adaptasi terhadap pengawasan kepolisian. Penggunaan aplikasi peta digital memudahkan transaksi tanpa harus bertatap muka, sehingga mempersulit pelacakan.

Studi Kasus:
Dalam operasi serupa di Jakarta tahun 2023, polisi mengungkap jaringan narkoba yang menggunakan drone untuk mengirimkan paket ke lokasi yang ditentukan. Ini menunjukkan evolusi metode distribusi yang semakin kompleks.

Infografis:

  • Jumlah pelaku: 5 orang
  • Jenis narkoba: Sinte 187 gram, Sabu 13,30 gram
  • Sistem distribusi: Sosial media + aplikasi peta digital
  • Modus: Sistem tempel tanpa kontak langsung
  • Ancaman hukuman: 6-20 tahun atau seumur hidup

Peredaran narkoba yang semakin canggih harus dihadapi dengan kolaborasi antara kepolisian, masyarakat, dan pihak terkait. Kesadaran akan bahaya narkoba dan pengawasan terhadap lingkungan sekitar menjadi kunci utama dalam memerangi peredaran barang haram ini. Mari bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan