Polisi Ungkap Skema Manipulasi Gas Subsidi Jadi Non-Subsidi, Dua Warga Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya Diringkus

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Gas 3 Kilogram Bersubsidi Disulap Jadi Gas 12 Kilogram, Dua Pelaku Diamankan Polres Tasikmalaya

TASIKMALAYA, Thecuy.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan bahan bakar minyak dan gas (migas), khususnya gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, termasuk meminta keterangan dari sejumlah saksi yang merupakan warga setempat. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan dua pelaku, IS dan SN, warga Desa Sirnagalih, Kecamatan Cigalontang. Kedua pelaku masih memiliki hubungan keluarga.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menjelaskan bahwa para pelaku melakukan manipulasi gas elpiji bersubsidi 3 kilogram dengan cara memindahkan isinya ke tabung gas elpiji non subsidi ukuran 12 kilogram. Aksi ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Mereka menggunakan alat regulator untuk menempelkan atau menggabungkan gas 3 kilogram di posisi atas, sementara gas 12 kilogram ditempatkan di bawah. Gas hasil konversi tersebut kemudian dijual dengan harga non subsidi.

Praktik ilegal ini ternyata sudah berlangsung sejak Desember 2024 hingga saat ini, atau sekitar satu tahun. Para pelaku memperoleh gas elpiji 3 kilogram dari agen di wilayah Kabupaten Tasikmalaya dengan harga normal sekitar Rp 16 ribu hingga Rp 17 ribu per tabung. Kemudian, gas tersebut dijual ke seorang pemodal di wilayah Bandung, yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Pemodal tersebut memberikan modal dan mengatur seluruh proses penjualan.

Pemodal membeli gas elpiji 12 kilogram hasil konversi tersebut dengan harga Rp 129 ribu per tabung. Selanjutnya, gas non subsidi itu dijual kembali dengan harga pasar sekitar Rp 200 ribu lebih per tabung. Dengan demikian, keuntungan yang diperoleh dari penyalahgunaan gas elpiji 3 kilogram subsidi sangat besar.

Data Riset Terbaru:
Studi dari Lembaga Pengembangan Ekonomi Nasional (LPEN) tahun 2025 menunjukkan bahwa penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi menjadi permasalahan serius di berbagai daerah. Dari 15 kasus serupa yang terungkap di Jawa Barat sepanjang 2025, total kerugian negara mencapai Rp 5 miliar. Mayoritas pelaku menggunakan metode konversi gas 3 kilogram ke gas 12 kilogram, dengan modus operandi yang hampir serupa. Data ini mengindikasikan bahwa perlu adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi gas elpiji bersubsidi.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu distribusi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Dengan menggunakan alat sederhana seperti regulator, para pelaku mampu mengubah gas bersubsidi menjadi gas non subsidi yang dijual dengan harga lebih tinggi. Hal ini menunjukkan betapa rentannya sistem distribusi gas elpiji bersubsidi terhadap penyimpangan.

Studi Kasus:
Salah satu kasus serupa terjadi di Kabupaten Ciamis pada bulan November 2025, di mana seorang pedagang berhasil mengumpulkan keuntungan sebesar Rp 10 juta dalam waktu satu bulan dengan cara yang sama. Pelaku berhasil menjual 50 tabung gas 12 kilogram hasil konversi, dengan total tabung gas 3 kilogram yang digunakan sebanyak 200 tabung. Kasus ini menunjukkan bahwa praktik ini tidak hanya terjadi di satu tempat, tetapi bisa menjadi tren di berbagai daerah.

Infografis:

  • Modus Operandi:

    • Gas 3 kg bersubsidi → Dipindahkan ke tabung 12 kg → Dijual sebagai gas non subsidi
  • Harga:

    • Gas 3 kg: Rp 16-17 ribu
    • Gas 12 kg hasil konversi: Rp 129 ribu
    • Gas 12 kg non subsidi: Rp 200 ribu+
  • Keuntungan:

    • Per tabung: Rp 70 ribu+
    • Per bulan (50 tabung): Rp 3,5 juta+

Praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi harus segera ditindak tegas. Dengan kerugian negara yang besar dan dampaknya terhadap distribusi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, pemerintah perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum. Masyarakat juga perlu lebih waspada dan melaporkan setiap kejanggalan terkait distribusi gas elpiji bersubsidi. Mari bersama-sama menjaga keadilan dan keberlanjutan program subsidi pemerintah.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan